Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sengketa Ruko Citeureup Memanas, BPI KPNPA RI Bogor Soroti Dugaan Pelanggaran Status Quo

Saturday, 11 July 2026 | July 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T17:23:40Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Sengketa pengelolaan Ruko Citeureup Indah, Kabupaten Bogor, kembali memanas. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menuding telah terjadi dugaan pelanggaran terhadap status quo objek sengketa yang saat ini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat.


Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan, menyebut adanya dugaan penguasaan fisik terhadap kawasan ruko oleh seorang oknum berinisial "JENDRAL". Menurutnya, tindakan tersebut memicu keresahan para pemilik ruko karena dilakukan ketika perkara masih bergulir di pengadilan.


Rizwan mengatakan, sejumlah pemilik ruko telah mengadukan persoalan tersebut kepada BPI KPNPA RI dengan membawa dokumen yang diklaim sebagai bukti perpanjangan izin resmi dari instansi terkait. Karena itu, ia menilai seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


"Objek yang masih menjadi sengketa di pengadilan semestinya tetap dalam kondisi status quo. Tidak boleh ada penguasaan fisik ataupun tindakan lain yang berpotensi memengaruhi objek sengketa hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Rizwan dalam keterangannya.


Ia juga menyoroti munculnya spanduk bertuliskan "Jendral Bogor" di kawasan ruko yang disebut membuat para pemilik ruko merasa terintimidasi. Menurut Rizwan, oknum tersebut diduga mengklaim bertindak dengan restu Bupati Bogor, sehingga perlu ada klarifikasi dari pemerintah daerah.


BPI KPNPA RI Bogor mendesak Bupati Bogor Rudy Susmanto memberikan penjelasan secara terbuka terkait klaim tersebut sekaligus menertibkan pihak-pihak yang mengatasnamakan kepala daerah dalam sengketa tersebut.


Selain itu, organisasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Jawa Barat dengan menghentikan segala bentuk aktivitas pengosongan maupun penguasaan fisik terhadap Ruko Citeureup Indah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor maupun pihak yang disebut dalam pernyataan BPI KPNPA RI terkait tudingan tersebut.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update