BOMBANA - TRANSJURNAL.com - Sejumlah karyawan PT AHB di wilayah Malapu, Desa Pungkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
Para pekerja mengaku terkejut lantaran tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya terkait penghentian kerja tersebut. Mereka menyebut manajemen perusahaan beralasan penghentian kerja hanya bersifat sementara selama satu bulan dan karyawan akan direkrut kembali.
Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya menilai alasan tersebut tidak masuk akal. Menurutnya, pekerja lokal justru seharusnya diberdayakan, bukan diberhentikan tanpa kepastian.
"Kami sangat kaget karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Alasannya hanya dihentikan sementara satu bulan lalu nanti direkrut kembali. Kami mempertanyakan alasan seperti ini karena menurut kami tidak jelas," ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Merasa dirugikan, para karyawan mengadukan persoalan itu kepada pemerintah desa. Pada hari yang sama digelar rapat di Kantor Desa Pungkalaero yang difasilitasi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mengundang pihak perusahaan serta pemerintah setempat untuk mencari solusi.
Karyawan berharap perusahaan membatalkan rencana mutasi maupun PHK sementara yang dinilai berdampak pada keberlangsungan hidup mereka.
"Kalau kami benar-benar diberhentikan, keluarga kami mau makan apa? Perusahaan ini berada di wilayah kami, seharusnya masyarakat lokal tetap diberi kesempatan bekerja," kata karyawan tersebut.
Para pekerja juga mengancam akan menggelar aksi dengan menduduki lokasi operasional PT AHB di Malapu apabila perusahaan tetap menjalankan kebijakan PHK maupun mutasi tersebut tanpa kejelasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT AHB belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada manajemen perusahaan belum membuahkan hasil karena pihak terkait belum dapat dihubungi.
Laporan : Izan
