Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akhirnya Warga Bogor Bisa Bebas Denda PBB-P2, Berlaku Mulai Hari Ini

Friday, 14 August 2026 | August 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T13:23:16Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Kabar baik bagi warga Kabupaten Bogor yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan relaksasi berupa penghapusan denda PBB-P2 hingga tahun pajak 2025.


Program tersebut mulai berlaku hari ini, Jumat (14/8/2026), dan berlangsung hingga 21 Agustus 2026. Kebijakan ini diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.


Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan relaksasi tersebut menjadi bentuk kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak daerah sekaligus bagian dari momentum perayaan HUT ke-81 RI.


"Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia," kata Rudy.


Melalui program ini, wajib pajak tidak perlu membayar denda atas tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2025. Masyarakat cukup melunasi pokok pajaknya selama periode relaksasi berlangsung.


"Cukup dengan bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 dihapuskan," ujar Rudy.


Rudy mengimbau warga Kabupaten Bogor yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Menurutnya, program ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa tambahan beban denda akibat keterlambatan pembayaran.


"Saya mengajak seluruh warga Kabupaten Bogor untuk manfaatkan program ini. Ayo jangan sampai terlewat, mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026," katanya.


Warga yang ingin memanfaatkan relaksasi tersebut dapat mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat selama periode program berlangsung.


Pemkab Bogor berharap kebijakan penghapusan denda ini dapat mendorong masyarakat segera melunasi pokok PBB-P2 sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.


Program relaksasi PBB-P2 tersebut menjadi salah satu kebijakan Pemkab Bogor dalam memeriahkan HUT ke-81 RI, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update