BOGOR - TRANSJURNAL.com - Sejumlah wartawan mengaku mengalami hambatan saat hendak meliput kondisi insinerator atau alat pembakaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di RSUD Bakti Pajajaran Cibinong, Kabupaten Bogor. Mereka mengaku tidak diperkenankan mendokumentasikan fasilitas tersebut oleh pihak humas rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi ketika awak media berupaya melihat secara langsung kondisi insinerator yang disebut tidak beroperasi. Menurut keterangan yang diterima wartawan, pihak humas membenarkan bahwa alat pembakaran limbah B3 tersebut saat ini tidak berfungsi.
Namun, saat wartawan hendak mengambil dokumentasi di lokasi, akses disebut dibatasi dengan alasan mengikuti prosedur internal rumah sakit. Kondisi itu memicu keberatan dari sejumlah jurnalis yang menilai peliputan terhadap fasilitas publik seharusnya dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada wartawan, humas RSUD Bakti Pajajaran juga mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait informasi dugaan anggaran pemeliharaan insinerator yang disebut tetap berjalan meski alat tidak berfungsi.
Selain itu, muncul dugaan bahwa biaya pemeliharaan insinerator mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada dokumen resmi yang dapat mengonfirmasi besaran anggaran maupun realisasi biaya pemeliharaan tersebut.
Sejumlah wartawan mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang transparan. Mereka juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur perlindungan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
RSUD Bakti Pajajaran merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang operasionalnya didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, sejumlah pihak menilai pengelolaan fasilitas dan penggunaan anggaran perlu dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di sisi lain, beredar pula isu di masyarakat yang menyebut layanan cuci darah (hemodialisa) di RSUD Bakti Pajajaran masih menggunakan kerja sama dengan pihak ketiga meski rumah sakit tersebut disebut telah berstatus rumah sakit tipe A. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak manajemen rumah sakit.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Bakti Pajajaran Cibinong belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pembatasan dokumentasi, kondisi insinerator, dugaan anggaran pemeliharaan, maupun isu terkait layanan hemodialisa.
Laporan : Indrawan
