Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ilham Ari Sutaji Minta LPSK Perketat Seleksi Penerima Perlindungan, Tegaskan Bukan Kebal Hukum

Tuesday, 7 July 2026 | July 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T01:32:16Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Advokat Ilham Ari Sutaji, S.H., CPLi meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat mekanisme seleksi dalam pemberian perlindungan kepada saksi maupun korban. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar perlindungan negara diberikan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.


Pernyataan itu disampaikan Ilham di Kabupaten Bogor, Senin (6/7/2026). Ia menilai penguatan mekanisme verifikasi, asesmen risiko, validasi fakta, hingga evaluasi berkala merupakan bagian penting untuk menjaga integritas sistem perlindungan saksi dan korban.


"Selektivitas bukan untuk membatasi hak masyarakat memperoleh perlindungan, tetapi memastikan perlindungan negara hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi syarat hukum dan menghadapi ancaman nyata akibat keterlibatannya dalam proses peradilan," kata Ilham dalam keterangannya.


Menurut Ilham, perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan secara profesional, objektif, independen, serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.


Ia menyebut keberadaan LPSK menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, pemberian perlindungan harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan penyalahgunaan mekanisme hukum.


Ilham menegaskan status sebagai penerima perlindungan LPSK bukan berarti seseorang memiliki kekebalan hukum. Perlindungan, kata dia, diberikan untuk menjamin keamanan saksi atau korban selama proses peradilan, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana ataupun menghambat proses hukum dalam perkara lain.


"Prinsip due process of law harus tetap ditegakkan. Perlindungan tidak boleh dimaknai sebagai perlindungan terhadap dugaan tindak pidana lain yang tidak berkaitan dengan dasar pemberian perlindungan," ujarnya.


Ia juga mendorong LPSK memperkuat mekanisme due diligence melalui verifikasi administratif, asesmen risiko yang komprehensif, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta pengawasan dan evaluasi berkala terhadap penerima perlindungan.


Menurut Ilham, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap LPSK sebagai lembaga negara yang independen.


"Saya meyakini LPSK memiliki komitmen kuat dalam melindungi saksi dan korban. Dengan memperkuat prinsip selektivitas, objektivitas, independensi, dan akuntabilitas, kepercayaan publik terhadap LPSK akan semakin meningkat," tutupnya.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update