KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menghadirkan inovasi layanan SI BERES (Sistem Informasi Berkas Lengkap dan Sesuai) untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).
Inovasi tersebut dirancang sebagai media informasi bagi masyarakat sebelum mengajukan permohonan layanan PTP. Melalui QR Code SI BERES, pemohon dapat mengakses informasi mengenai alur dan proses permohonan, panduan layanan, hingga berbagai materi edukasi pertanahan.
Kehadiran SI BERES diharapkan dapat membantu masyarakat memahami persyaratan dan tahapan layanan sejak awal. Dengan demikian, pemohon dapat menyiapkan dokumen sesuai ketentuan sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengajukan permohonan sebelum memahami alur pelayanan dan memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan.
Melalui sistem informasi tersebut, masyarakat juga dapat memperoleh bantuan konsultasi apabila masih mengalami kendala atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
“Sebelum mengajukan permohonan, pastikan memahami alur layanan dan menyiapkan berkas sesuai ketentuan,” demikian informasi layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur.
Masyarakat dapat memanfaatkan QR Code yang tersedia pada media informasi SI BERES untuk mendapatkan informasi layanan PTP secara lebih mudah, lengkap, dan cepat.
Untuk kebutuhan konsultasi atau bantuan melalui WhatsApp, masyarakat dapat menghubungi layanan administrasi di nomor 0822-9370-8784.
Kehadiran SI BERES menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan mengedepankan kemudahan akses informasi, edukasi kepada masyarakat, serta pelayanan yang profesional dan transparan.
Dengan informasi yang lebih mudah diakses sejak awal, masyarakat diharapkan dapat memahami persyaratan dengan lebih baik dan mengurangi kendala administrasi dalam proses pengajuan layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Editor Redaksi
