BOGOR - TRANSJURNAL.com - Dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Pengurus Daerah Generasi Muda Peduli Indonesia (GAMPI) Bogor Raya mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas aktivitas tersebut sekaligus menelusuri pihak yang berada di baliknya.
Desakan itu disampaikan GAMPI Bogor Raya saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (27/8/2026).
Massa meminta dugaan aktivitas penambangan di lahan Perhutani tersebut tidak dibiarkan beroperasi tanpa kejelasan mengenai izin, legalitas, maupun pengawasan dari instansi terkait.
Ketua GAMPI Bogor Raya, Prastyansah, mengatakan pihaknya ingin aparat tidak hanya memeriksa aktivitas tambangnya, tetapi juga mengungkap siapa pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
"Kami ingin persoalan dugaan galian ilegal ini diperiksa secara serius, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih," tegas Prastyansah.
Dalam aksi tersebut, GAMPI menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak atau perusahaan yang mereka identifikasi sebagai PT Raja Bintang dan Garimca.
Namun, GAMPI menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penelusuran oleh aparat serta instansi yang berwenang.
Menurut GAMPI, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi aktivitas pertambangan. Jika benar dilakukan tanpa izin, kegiatan itu juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta dampak terhadap lingkungan.
Karena itu, GAMPI Bogor Raya tidak berhenti pada aksi demonstrasi. Mereka juga menyerahkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polres Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor.
Dumas tersebut menjadi bentuk permintaan resmi agar dugaan aktivitas galian C di Klapanunggal diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
"Kami tidak hanya menyampaikan aspirasi. Hari ini kami juga menyerahkan Dumas kepada Polres Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor. Kami ingin ada pemeriksaan dan tindak lanjut yang jelas," ujar Prastyansah.
GAMPI meminta Polres Bogor menelusuri aktivitas tambang tersebut, termasuk memeriksa legalitas kegiatan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bogor didorong menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan pendalaman melalui komisi atau alat kelengkapan DPRD yang memiliki kewenangan terkait.
Prastyansah menegaskan GAMPI akan mengawal laporan tersebut. Menurutnya, pengaduan masyarakat harus menghasilkan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami akan mengawal Dumas ini. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti pada penerimaan surat. Kami ingin ada proses, ada pemeriksaan, dan apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai hukum," katanya.
Selain aspek hukum, GAMPI juga meminta pemerintah dan instansi terkait memeriksa potensi dampak lingkungan akibat aktivitas galian C tersebut.
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya kerusakan lingkungan, GAMPI mendorong dilakukan audit serta langkah pemulihan atau reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
GAMPI Bogor Raya menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Polres Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor.
Mereka berharap aparat segera memberikan kejelasan mengenai status legalitas aktivitas tersebut dan tidak ragu mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
GAMPI menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Pihak atau perusahaan yang disebut belum dinyatakan bersalah, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya.
Laporan : Indrawan

