BOGOR - TRANSJURNAL.com - Gelombang gerakan masyarakat sipil di Kabupaten Bogor terus menguat. Mengusung nama Bogor Bersatu, sejumlah elemen masyarakat mengajak warga ikut menyuarakan penolakan terhadap korupsi melalui gerakan Petisi 26.
Ajakan tersebut terlihat dalam materi kampanye Petisi 26 yang menyerukan masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan sekaligus memberikan dukungan melalui tanda tangan petisi.
Pesan yang diusung cukup tegas: menolak korupsi dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan.
Gerakan ini disebut melibatkan berbagai unsur masyarakat sipil. Mereka ingin persoalan transparansi anggaran, pengawasan pemerintahan dan dugaan penyimpangan penggunaan uang publik menjadi perhatian bersama.
Dalam narasi Petisi 26, masyarakat tidak ingin hanya menjadi penonton. Warga didorong menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Petisi 26 juga membawa pesan bahwa suara masyarakat dapat menjadi instrumen kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui penggalangan dukungan, masyarakat diajak menyatakan sikap terhadap praktik korupsi sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Gerakan tersebut juga menyoroti pentingnya fungsi pengawasan lembaga-lembaga pemerintahan dan legislatif. Pengelolaan anggaran daerah dinilai harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Bagi penggagas Petisi 26, pengawasan publik diperlukan agar program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam materi kampanye yang beredar, masyarakat diajak bergabung dalam agenda Petisi 26 melalui mekanisme tanda tangan.
Ajakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam gerakan antikorupsi di Kabupaten Bogor.
Gerakan ini juga direncanakan berlanjut melalui penyampaian aspirasi secara langsung kepada pihak terkait, termasuk lembaga legislatif daerah.
Masyarakat yang tergabung dalam gerakan tersebut berharap suara yang dihimpun melalui Petisi 26 dapat menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan.
Mereka mendorong agar setiap dugaan penyimpangan ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Petisi 26 kini bukan sekedar ajakan membubuhkan tanda tangan. Gerakan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat Bogor untuk menyatakan sikap, mengawal transparansi, dan menuntut agar uang publik dikelola secara bertanggung jawab.
Laporan : Indrawan
