BOGOR - TRANSJURNAL.com - Pengelolaan parkir di sepanjang Jalan Raya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menuai sorotan. Tarif parkir yang mencapai Rp 5.000 untuk sepeda motor hingga Rp 25.000 untuk kendaraan roda enam dikeluhkan warga. Ironisnya, pungutan tersebut berlangsung di kawasan pusat pelayanan pemerintahan.
Hasil penelusuran awak media pada Jumat (6/11/2026) menemukan papan daftar tarif parkir terpasang di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor hingga sejumlah titik menuju kawasan Bank BJB.
Seorang juru parkir (jukir), yang disebut bernama Ahmad, mengaku menjalankan tugas berdasarkan ketentuan pengelola parkir, yakni PT Sarana Hayun Respati (SHARE).
Namun, bukan hanya tarif yang menjadi persoalan. Sistem setoran harian juga memunculkan tanda tanya.
Menurut keterangan Ahmad, setiap juru parkir diwajibkan menyetorkan uang sekitar Rp 60.000 hingga Rp 70.000 per hari. Adapun sisa hasil pungutan menjadi bagian juru parkir.
"Kita mah cuma tugas, Om. Saya tidak bakal mengutik-ngutik," ujar Ahmad.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengelolaan parkir, mulai dari penetapan tarif, kewajiban setoran, hingga transparansi pembagian pendapatan antara pengelola dan petugas di lapangan.
Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor terhadap pelaksanaan kerja sama dengan PT SHARE.
Masyarakat meminta Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu, segera turun ke lapangan untuk memeriksa papan tarif dan mekanisme pemungutan parkir di sepanjang Jalan Raya Pemda, khususnya mulai dari depan Kantor Disdukcapil hingga depan Bank BJB.
Warga juga meminta Pemkab Bogor mengevaluasi kerja sama pengelolaan parkir dengan PT SHARE apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, kawasan tersebut merupakan pusat aktivitas pemerintahan yang setiap hari didatangi masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan berbagai keperluan administrasi lainnya.
Jangan sampai pelayanan publik yang semestinya memberikan kemudahan justru menimbulkan beban tambahan akibat pungutan yang tidak transparan.
Di tengah komitmen Pemkab Bogor memperkuat pemberantasan korupsi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), transparansi pengelolaan parkir menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah:
- Apa dasar hukum penetapan tarif parkir Rp 5.000 untuk sepeda motor dan Rp 25.000 untuk kendaraan roda enam?
- Apakah seluruh titik parkir tersebut masuk dalam lokasi resmi yang dikerjasamakan?
- Bagaimana mekanisme setoran harian Rp 60.000 hingga Rp 70.000 dari juru parkir?
- Berapa target dan realisasi pendapatan parkir yang masuk ke kas daerah?
- Bagaimana pengawasan Dishub terhadap perusahaan pengelola parkir?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul dugaan adanya praktik pungutan yang menyimpang dari ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dishub Kabupaten Bogor maupun PT Sarana Hayun Respati mengenai dasar penetapan tarif, isi perjanjian kerja sama, dan mekanisme penyetoran uang parkir.
Kini, masyarakat menunggu penjelasan dan tindakan nyata pemerintah daerah. Sebab, pengelolaan parkir bukan semata-mata persoalan pendapatan, melainkan juga menyangkut transparansi, pengawasan, dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Penulis : Indrawan

