Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaro Ade Teken Spanduk Petisi 26 Tolak Korupsi di Kabupaten Bogor, 21 Perwakilan Hadir

Thursday, 15 October 2026 | October 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T08:28:29Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Gerakan Petisi 26 Tolak Korupsi di Kabupaten Bogor mendapat dukungan langsung dari Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade. Dukungan tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan spanduk bertuliskan “PETISI 26 TOLAK KORUPSI DI KAB. BOGOR” saat menerima audiensi perwakilan Petisi 26 di Kantor Wakil Bupati Bogor, Cibinong, Kamis (15/10/2026).


Pertemuan yang berlangsung hangat itu dihadiri 21 anggota tim Petisi 26. Penandatanganan spanduk menjadi simbol dukungan terhadap gerakan masyarakat yang mendorong penolakan terhadap praktik korupsi di Kabupaten Bogor.


Dalam audiensi tersebut, tim Petisi 26 menyampaikan apresiasi atas undangan dan keterbukaan Jaro Ade yang bersedia menerima perwakilan mereka secara langsung untuk membahas aspirasi terkait pemberantasan korupsi.


Petisi 26 menilai dukungan dari unsur pimpinan daerah menjadi momentum penting untuk memperkuat gerakan antikorupsi di Kabupaten Bogor. Mereka berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada dukungan simbolis, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.


“Kami menghargai undangan Wakil Bupati Bogor Jaro Ade pagi ini. Kami juga mengapresiasi dukungan melalui tanda tangan pada spanduk Tolak Korupsi yang disaksikan oleh perwakilan pengurus Petisi 26,” demikian pernyataan tim Petisi 26.


Menurut tim Petisi 26, pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga elemen masyarakat sipil. Pengawasan publik dan keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat dinilai penting untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel.


Dukungan tertulis dari Jaro Ade diharapkan menjadi dorongan bagi gerakan Petisi 26 untuk terus menyuarakan penolakan terhadap korupsi di Kabupaten Bogor, yang dikenal dengan sebutan Bumi Tegar Beriman.


Petisi 26 juga berharap komitmen antikorupsi dapat diwujudkan melalui penguatan transparansi, pengawasan terhadap penggunaan anggaran, serta tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Momentum audiensi tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan partisipasi masyarakat dan komitmen penyelenggara pemerintahan.


Meski demikian, dukungan melalui penandatanganan spanduk merupakan bentuk dukungan simbolis. Implementasi nyata melalui kebijakan, pengawasan, dan tindak lanjut yang terukur tetap menjadi hal penting untuk memastikan semangat antikorupsi memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bogor.


Laporan : Indrawan

×
Berita Terbaru Update