![]() |
| Ilustrasi |
BOMBANA - TRANSJURNAL.com - Pengurusan rekomendasi untuk rencana pengadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk Nelayan (SPBUN) di Desa Batusempe, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dikeluhkan seorang warga yang mengaku sebagai pemilik perusahaan.
Setelah 24 hari mengurus permohonan di Dinas Perikanan Kabupaten Bombana, surat rekomendasi yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses berikutnya disebut belum juga terbit.
Pemohon mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian permohonannya. Ia juga menduga ada oknum yang berupaya menghambat penerbitan rekomendasi tersebut, meski menurut pengakuannya, alasan yang jelas mengenai kendala itu belum disampaikan kepadanya.
Dugaan tersebut masih sebatas keterangan pemohon dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak Dinas Perikanan Kabupaten Bombana untuk menjelaskan status permohonan, kendala yang dihadapi, serta apakah terdapat persyaratan administrasi atau teknis yang belum terpenuhi.
Persoalan ini menjadi perhatian karena rekomendasi tersebut merupakan salah satu tahapan yang dibutuhkan pemohon untuk melanjutkan proses pengadaan SPBUN di Desa Batusempe.
Keberadaan SPBUN di wilayah tersebut diharapkan dapat memperluas akses bahan bakar bagi nelayan sekaligus mendukung kelancaran kegiatan perikanan dan perekonomian masyarakat pesisir.
Pemohon berharap dinas terkait memberikan penjelasan yang transparan mengenai proses yang sedang berjalan. Kepastian mengenai persyaratan, dasar pertimbangan, dan estimasi waktu penerbitan surat diperlukan agar pemohon mengetahui langkah yang harus ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, penerbitan rekomendasi tetap harus mengacu pada ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan. Oleh sebab itu, penjelasan resmi dari instansi terkait penting untuk memastikan apakah keterlambatan tersebut disebabkan kendala administrasi, persyaratan teknis, atau faktor lainnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten Bombana mengenai keluhan dan dugaan yang disampaikan pemohon belum diperoleh.
Transparansi dan kepastian pelayanan diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pemohon sekaligus memastikan proses pengurusan rekomendasi berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan persyaratan yang wajib dipenuhi.
Laporan Redaksi
