Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Koltim Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Pencurian Kabel

Thursday 16 March 2023 | March 16, 2023 WIB Last Updated 2023-03-16T12:23:44Z

Kapolres Koltim Yudhi Palmi didampingi Kabag OPS dan Kasat Narkoba saat konferensi pers di ruang Mapolres Koltim, Kamis, 16/3/2023. (Ft, TJ)

KOLTIM - TRANSJURNAL.com -
Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Konferensi Pers terkait  pengungkapan 2 Kasus yakni, Kasus penyalahgunaan Narkoba dan Pencurian Kabel PLN bertempat di Ruang Mapolres Kolaka Timur, Kamis, 16/3/2023.


Konferensi Pers ini dilakukan terkait  keberhasilan jajaran Polres Koltim mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Lambandia dan Pencurian Kabel milik PLN di Kecamatan Mowewe.


Dalam konferensi Pers, Kapolres Koltim AKBP. Yudhi Palmi Dj, S.I.K, M.Si yang didampingi Kabag. Ops, Kasat Reskrim, Kasat  Narkoba dan sejumlah personil Polres Kolaka Timur, menerangkan bahwa terkait kasus penyalahgunaan atau peredaran Narkoba jenis Sabu, ada 2  tersangka yang berhasil  diamankan beserta barang buktinya.


Pengungkapan kasus barang haram tersebut dilakukan oleh Satuan Narkoba dan  Sat Reskrim Polres Koltim setelah melakukan penyelidikan berdasarkan adanya  laporan Masyarakat. 


"Ini berdasarkan informasi dari Masyarakat kemudian Satuan Narkoba bersama satuan reskrim melakukan Penyelidikan dan pada akhirnya  mengetahui titik Pelaku bersama rekannya sering menggunakan barang haram itu," terangnya.


"Dan SH bersama IR  berada di Sebuah rumah Kebun dan kedapatan sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu," ungkapnya.



Kapolres juga menyebutkan bahwa  pada saat penggeledahan dilakukan ternyata yang bersangkutan  ditemukan 33 paket jenis sabu yang siap edar.


Sehingga kuat dugaan kedua Pelaku berperan sebagai pengedar Narkotika  jenis Sabu sekaligus pemakai.


"Jadi  total yang  ditemukan sebanyak  10,55 gram," sebutnya.


Berikut barang bukti yang ditemukan dari Sh saat penangkapan dan penggeledahan ; 1 buah kemasan headset yang terlilit lakban warna hitam yang berisi,  3 sachet kemasan plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 13 sachet kemasan plastik klip yang masing-masing dikemas dengan cara dimasukkan ke dalam plastik kuning diduga narkotika jenis sabu.


Selanjutnya, 12 sachet kemasan plastik klip yang  berbentuk kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan kertas foil kemasan Rokok dibungkus dengan plastik warna hitam, 5  sachet kemasan plastik klip masing masing berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, masing masing dikemas dengan cara di masukkan kedalam potongan pipet warna pink, 1 sachet kemasan plastik klip kosong, 1 unit  handphone merk Realme. 


Sementara BB lainya  yang ditemukan dari IR  yakni, 1 kemasan sachet plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah tabung kaca yang berisi endapan kristal  bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari plastik, 1 buah korek api warna hitam, 1 buah handphone merk vivo warna biru muda dengan Nomor  sim card 082291009787.


Dan atas perbuatannya Pelaku dapat dijerat melalui pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa untuk kasus pencurian Kabel milik PLN pelaku diamankan tepatnya di Desa Nelombu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada pukul 04.00 Wita Selasa 7 Maret 2023 lalu.


Adapun modus kejadiannya kata Kapolres, tersangka melalukan pencurian Kabel Tembaga tersebut dengan cara memanjat Tiang dudukan gardu dengan Trafo PLN yang  menggunakan peralatan Sefti kemudian memotong Kabel Jembatan milik PLN.   


"Kemudian tersangka 4 orang dan telah berhasil ditangkap 1 orang atas nama AR untuk 3 Orang inisial S dan R maupun A masih DPO," sebutnya.


"Jadi mudah-mudahan Pelakunya segera Kami tangkap," harapnya.


Barang bukti tersangka AR yakni, 1 unit mobil Avanza warna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) DP 1252 CE, Kabel sebanyak 24 batang dengan masing-masing  panjangnya 16 M, 2  buah alat potong jenis Tang panjang, 1 pasang kaos tangan karet, 1 buah tali safety dan pakaian yang digunakan pelaku.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 angka 4 dan ke 5 KUHP diancam dengan hukuman Penjara paling lama 7 Tahun.


Laporan : Tim Red

×
Berita Terbaru Update