Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinas Ketapang Gelar Sosialisasi Keamanan Pangan dan Registrasi PSAT-PDUK Online

Monday 4 December 2023 | December 04, 2023 WIB Last Updated 2023-12-04T15:10:36Z

Sosialisasi keamanan pangan dan registrasi pangan segar asal tumbuhan produk dalam negeri usaha kecil (PSAT-PDUK) melalui OSS.

KOLTIM - TRANSJURNAL.com -
Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan sosialisasi Keamanan Pangan dan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) melalui Online Single Submission (OSS). 


Acara yang digelar pekan lalu dibuka oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kolaka Timur, Dr. Ir. Idarwati, MM.


"Tujuan kegiatan ini adalah mengajak pelaku usaha mikro, termasuk petani, poktan, gabungan kelompok tani, perorangan, badan usaha UMK, dan penggilingan, untuk bersinergi mengawal keamanan pangan," katanya.


"Selain itu, acara ini bertujuan memperkenalkan dan menyebarluaskan informasi mengenai sistem registrasi PSAT-PDUK melalui Online Single Submission (OSS) sebagai upaya pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan pangan," sambungnya.


Kadis Ketapang menjelaskan, pentingnya registrasi PSAT-PDUK yang dapat memperoleh nomor registrasi melalui Online Single Submission (OSS) dengan melengkapi persyaratan administrasi dan surat pernyataan komitmen keamanan pangan.


"Hal ini sesuai dengan Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan," sebutnya.


Lanjut, kata Kadis, kegiatan ini juga mencakup penjelasan tentang penanganan pangan yang baik, kriteria keamanan dan mutu, serta praktik penggunaan OSS.


"Narasumber acara melibatkan Bapak Suhendra Samudra, S.Farm dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur, dan Bapak Rachmat Tajuddin, S.IP dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Timur," bebernya.



Pentingnya kegiatan ini diterangkan, Kadis yang bergelar Doktor ini, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.


"Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa terpenuhinya ketersediaan pangan harus disertai dengan pemenuhan keamanan pangan dan mutu yang memadai. Pemerintah Daerah, melalui Bupati Kolaka Timur, terus mengajak masyarakat untuk mengonsumsi produk pasca panen yang memiliki nilai tambah, terregistrasi, bersertifikat, dan berkualitas," ungkapnya.


Kata dia, Ketua tim penggerak PKK juga aktif mengajak masyarakat, khususnya ibu-ibu, untuk mengonsumsi pangan beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA).


"Dengan memanfaatkan kearifan lokal melalui pangan lokal yang terintegrasi dan aman dari hama dan penyakit," tutupnya .(Dsk)


Editor : Redaksi

×
Berita Terbaru Update