BOGOR - TRANSJURNAL.com - Sebanyak 10 orang tua santri Madrasah Aliyah Nurul Furqon, Bogor, melayangkan protes keras kepada pihak pondok pesantren karena anak mereka tidak diizinkan mengikuti ujian Syahadah Al-Qur'an. Mereka pun sepakat mengambil langkah hukum atas dugaan diskriminasi oleh pihak pesantren.
Langkah hukum tersebut ditandai dengan pemberian kuasa hukum kepada Irawansyah, S.H., M.H., dari kantor hukum Irawansyah & Partner pada Sabtu (10/5/2025). Dalam keterangannya, Irawansyah menyebut kliennya merasa keberatan atas sanksi yang dijatuhkan kepada anak-anak mereka.
"Para santri klien kami dikenai sanksi sepihak oleh pihak pondok berupa pencabutan hak mengikuti ujian Syahadah Al-Qur’an hanya karena terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang santri yang diduga mencuri," ujar Irawansyah kepada wartawan.
Menurutnya, insiden pemukulan yang terjadi pada November 2024 tersebut merupakan reaksi spontan dari para santri atas pencurian yang disebut-sebut telah berulang kali terjadi di lingkungan pondok. Ironisnya, kata dia, pihak pondok pesantren justru tidak mengambil tindakan terhadap pelaku pencurian.
"Kami menilai sikap pondok tidak hanya diskriminatif, tetapi juga tidak adil karena membiarkan pelaku pencurian tanpa sanksi yang jelas. Kami juga akan melaporkan balik pelaku pencurian dan pihak yayasan ke Polres Bogor," lanjutnya.
Salah satu wali santri yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa keputusan yayasan untuk mencabut hak anak-anak mereka mengikuti Syahadah Al-Qur'an sangat merugikan perjuangan panjang para santri.
"Anak kami sudah bertahun-tahun menghafal Al-Qur’an, dan sekarang tidak boleh ikut Syahadah hanya karena satu insiden? Ini tidak adil. Kami kecewa berat," ungkapnya.
Surat pemberitahuan dari Yayasan Nurul Furqon Al Husni diterima para wali santri pada 9 Mei 2025, yang menyatakan bahwa 10 santri tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian Syahadah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Pondok Pesantren Nurul Furqon belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.
Laporan : Indrawan