KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Guna memperkuat legalitas usaha budidaya kakao, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur bersama Dinas Perkebunan dan Hortikultura setempat menggelar kegiatan Sosialisasi Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) Kakao di Kelurahan Poli-Polia, Kecamatan Poli-Polia, Selasa (20/5/2025).
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen BPN Kolaka Timur dalam mendukung sektor perkebunan yang tertib administrasi dan berkelanjutan. STD-B sendiri merupakan dokumen penting yang mencatat identitas pekebun, lokasi dan luas lahan, serta skala usaha budidaya, yang nantinya bisa digunakan sebagai dasar memperoleh fasilitasi pemerintah.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kolaka Timur, Jaswianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa legalisasi aset pertanahan menjadi kunci dalam mempercepat proses penerbitan STD-B secara tepat dan transparan.
"Kalau legalitas tanahnya sudah sah dan terdata, maka proses penerbitan STD-B akan jauh lebih mudah. Ini bagian dari sinergi kami dalam mendukung usaha masyarakat secara hukum dan administrasi," jelas Jaswianto.
Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kolaka Timur juga turut memaparkan teknis penerbitan STD-B serta manfaat jangka panjangnya. Dokumen ini tidak hanya sebagai validasi usaha, tapi juga akan masuk dalam sistem database nasional yang dikelola oleh Kementerian Pertanian.
Antusiasme tinggi ditunjukkan para petani kakao dari berbagai kecamatan yang hadir dalam kegiatan ini. Mereka mendapat kesempatan berkonsultasi langsung terkait syarat dan prosedur pengajuan STD-B, termasuk pengurusan dokumen legalitas lahan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak petani kakao di Kolaka Timur yang terdorong untuk melengkapi legalitas usahanya. Hal ini akan membuka peluang lebih besar bagi mereka untuk mendapatkan bantuan pemerintah, akses pembiayaan, serta pembinaan usaha berkelanjutan.
Laporan Redaksi