BUKITTINGGI - TRANSJURNAL.com - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menegaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat bukanlah bentuk pemberian negara, melainkan pengakuan atas hak adat yang telah ada secara turun-temurun.
"Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan negara atas hak yang sudah ada. Jadi ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi," kata Ossy saat menghadiri acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/5/2025).
Ossy menyebut, Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan sertifikasi tanah ulayat dengan melibatkan pemda dan lembaga adat. Menurutnya, sinergi ini penting agar proses legalisasi tanah adat tak hanya memenuhi aspek hukum, tapi juga menjaga nilai budaya yang melekat di tengah masyarakat adat.
"Legalisasi tanah ulayat bukan semata-mata urusan administrasi pertanahan. Ini adalah bentuk keadilan sosial. Masyarakat hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari bangsa ini," tegasnya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, turut menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Bahkan ia menyatakan tidak akan memungut pajak atas tanah ulayat kaum yang dijaga secara turun-temurun.
"Kalau tanah ini memang tanah ulayat yang dijaga dari dulu, pajaknya tidak saya tagih. Karena tujuan kita melindungi tanah-tanah kaum," ujar Ramlan.
Dalam kesempatan itu, Wamen ATR juga menyerahkan 12 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kota Bukittinggi, 1 sertipikat wakaf, dan 5 Sertipikat Hak Milik kepada masyarakat. Tak hanya itu, ia juga meresmikan layanan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, termasuk Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Direktur Pengaturan Tanah Suwito, serta para Kepala Kantor Pertanahan dari berbagai daerah di Sumatra Barat.
Langkah ini diharapkan mempercepat pengakuan legal atas tanah ulayat, sekaligus menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap warisan leluhur yang selama ini dijaga masyarakat hukum adat.
Laporan Redaksi