![]() |
Saat awak media melakukan peliputan di SMP Citayam Plus. (Ft.idr) |
BOGOR - TRANSJURNAL.com - Kasus penahanan ijazah masih terus bergulir. Seorang siswa SMP swasta di Kabupaten Bogor harus menunda masa depannya karena pihak sekolah menolak memberikan ijazah jika belum melunasi tunggakan.
Ariefal, siswa kelas 9 SMP Citayam Plus, Bojong Gede, Bogor, menjadi korban dalam kasus ini. Ijazahnya ditahan karena orang tuanya belum bisa melunasi tunggakan sekolah sebesar Rp 7.250.000. Pihak sekolah menolak permintaan orang tua untuk mencicil.
"Ijazah baru bisa diambil jika semua tunggakan dilunasi," ujar Kepala Sekolah SMP Citayam Plus, Ibu Novi, saat ditemui pekan kemarin .
Penahanan ijazah ini dinilai melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), serta Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat No. 3597/PK/03.04.04-SEKRE, sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya.
Ariefal dikenal sebagai siswa yang berprestasi. Namun, keterbatasan ekonomi orang tuanya yang bekerja serabutan membuatnya kesulitan memenuhi kewajiban administrasi sekolah.
Tak hanya soal penahanan ijazah, kejadian ini juga diwarnai insiden serius terhadap kebebasan pers. Saat awak media melakukan peliputan di sekolah pada Senin (02/05/2025), mereka justru dihalangi oleh pihak sekolah.
Wartawan diancam akan dilaporkan ke Babinsa oleh Humas sekolah, dan bahkan terjadi dugaan perampasan HP oleh pemilik yayasan SMP Citayam Plus, Gery Thama.
"Kami sangat menyayangkan tindakan represif ini. Kami meminta Polsek Bojong Gede segera memanggil dan memproses pihak yayasan atas tindakan penghalangan kerja jurnalistik," ujar salah satu Wartawan.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan dinilai mencoreng dunia pendidikan. Media meminta perhatian dari Bupati Bogor dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan membantu penyelesaian masalah ini.
Laporan : Indrawan