Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Campur Aset BUMDes dan Pribadi Mencuat, Kandang di Rumah Kades Adayu Indah Jadi Sorotan

Friday, 29 May 2026 | May 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T06:54:18Z

Poster Kandang Ternak Kambing yang diduga milik pribadi Kades Adayu Indah tempat kambing BUMDes dipelihara. (Foto Ak)

KONSEL - TRANSJURNAL.com -
Dugaan pencampuran aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan fasilitas pribadi mencuat di Desa Adayu Indah, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan. Sorotan mengarah pada sebuah kandang ternak yang berada di kediaman Kepala Desa (Kades) Adayu Indah dan diduga digunakan untuk memelihara kambing yang berasal dari program BUMDes.


Temuan tersebut terungkap saat tim Faktanews.id mendatangi lokasi pada Sabtu (30/5/2026). Saat itu, kepala desa terlihat sedang melakukan perbaikan pada kandang yang berada di area rumah pribadinya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, BUMDes Desa Adayu Indah sebelumnya mengadakan enam ekor kambing melalui anggaran desa sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Program tersebut disebut bertujuan membantu warga melalui pengembangan usaha peternakan.


Kepala Desa Adayu Indah membenarkan adanya pengadaan enam ekor kambing yang bersumber dari anggaran BUMDes. Menurutnya, ternak tersebut telah dibagikan kepada warga penerima manfaat sesuai program yang telah direncanakan.


Namun, keberadaan kandang di lingkungan rumah pribadi kepala desa memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, muncul dugaan bahwa kandang tersebut digunakan untuk menampung atau memelihara kambing yang berkaitan dengan program BUMDes.


Jika dugaan itu benar, persoalan yang muncul bukan hanya terkait lokasi pemeliharaan ternak, tetapi juga menyangkut tata kelola aset desa dan potensi konflik kepentingan. Sebab, aset atau kegiatan usaha yang dikelola BUMDes seharusnya dipisahkan dari kepentingan maupun fasilitas pribadi aparat pemerintah desa.


Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan terpisah dari pemerintahan desa. Dalam aturan tersebut, kepala desa hanya berperan sebagai penasihat, sedangkan kegiatan operasional dijalankan oleh pengurus BUMDes.


Pemisahan fungsi itu bertujuan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pengelolaan usaha desa. Karena itu, penggunaan fasilitas pribadi untuk menyimpan atau memelihara aset yang berkaitan dengan program BUMDes dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


"Prinsipnya aset BUMDes harus memiliki pencatatan dan pengelolaan yang jelas. Jangan sampai muncul kesan bercampur dengan aset pribadi karena dapat menimbulkan polemik dan menurunkan kepercayaan masyarakat," ujar salah seorang pemerhati tata kelola desa.


Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pengurus BUMDes Desa Adayu Indah terkait status kandang tersebut maupun lokasi pasti pemeliharaan enam ekor kambing yang diadakan melalui program BUMDes.


Masyarakat berharap pemerintah desa dan pengurus BUMDes dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Transparansi dinilai penting untuk memastikan seluruh program pemberdayaan yang menggunakan anggaran desa benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi warga.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola BUMDes yang selama ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa. Kejelasan mengenai status ternak, lokasi pemeliharaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya dinilai penting guna menghindari munculnya dugaan penyalahgunaan aset desa. (Ak)


Editor Redaksi 

×
Berita Terbaru Update