Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Praperadilan di PN Depok Uji Keabsahan Penangkapan hingga Penetapan Tersangka oleh Polsek Sukmajaya

Thursday, 23 July 2026 | July 23, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T06:56:32Z


Depok - Transjurnal.com -
Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang praperadilan yang menguji keabsahan tindakan penyidik Polsek Sukmajaya terkait dugaan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.


Sidang yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026) memasuki agenda pemeriksaan saksi dari para pihak. Dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai kronologi peristiwa yang menjadi objek permohonan praperadilan.


Berdasarkan keterangan saksi, pemohon disebut telah dimasukkan ke ruang tahanan sekitar pukul 03.40 WIB pada 2 Mei 2026. Sementara itu, laporan polisi disebut baru dibuat sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar yang diajukan pemohon untuk menguji keabsahan tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.


Tim kuasa hukum pemohon dari Sumantri dan Partners Law Firm, yang terdiri dari Asep Ise Sumantri, Sugeng Martono, Dian Andrini, dan Danira Ismaniar, menilai seluruh tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Setiap penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka wajib dilaksanakan sesuai KUHAP sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi setiap warga negara," ujar tim kuasa hukum pemohon dalam persidangan.


Menurut mereka, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pemohon, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum.


Tim kuasa hukum menegaskan kepatuhan terhadap prosedur hukum merupakan bagian dari jaminan negara hukum agar tidak ada warga yang kehilangan kemerdekaannya tanpa proses yang sah.


"Hari ini yang mengajukan praperadilan adalah klien kami. Besok siapa pun dapat berada dalam posisi yang sama. Karena itu, kepatuhan terhadap prosedur hukum bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan perlindungan hak setiap warga negara," tegasnya.


Sidang praperadilan dijadwalkan kembali digelar pada Senin (27/7) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak. Selanjutnya, Majelis Hakim PN Depok akan membacakan putusan pada Selasa (28/7), yang akan menentukan sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang menjadi objek permohonan praperadilan.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Polsek Sukmajaya mengenai dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam sidang praperadilan tersebut.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update