Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aliansi OKP KNPI Desak Kejari Bogor Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah DPD KNPI

Wednesday, 22 July 2026 | July 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T11:14:41Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) KNPI Kabupaten Bogor mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD yang diterima DPD KNPI Kabupaten Bogor pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026.


Desakan itu disampaikan melalui pernyataan sikap yang menegaskan bahwa penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD harus dilakukan secara sah, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.


Koordinator Aliansi OKP KNPI, Iksan, mengatakan pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada Kejari Kabupaten Bogor terkait dugaan adanya persoalan legalitas kepengurusan DPD KNPI yang diduga menjadi dasar pengajuan dana hibah.


Menurutnya, terdapat dua Surat Keputusan (SK) DPD KNPI Provinsi Jawa Barat yang sama-sama diterbitkan pada 10 Januari 2024 oleh pejabat penandatangan yang sama. Namun, kedua SK tersebut disebut memiliki nomor, masa bakti, dan susunan kepengurusan yang berbeda.


"Perbedaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kepastian hukum dan legalitas kepengurusan yang digunakan dalam administrasi hibah," ujar Iksan dalam keterangannya.


Aliansi OKP KNPI menduga kedua SK tersebut digunakan sebagai dasar administrasi dalam pengajuan dan pencairan dana hibah APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mereka menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas konflik internal organisasi apabila telah berkaitan dengan penggunaan uang negara.


"Ketika dokumen yang dipersoalkan diduga digunakan dalam proses pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD, maka persoalan ini menjadi kepentingan publik yang harus ditangani secara profesional, terbuka, dan tanpa pandang bulu," katanya.


Selain meminta penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah, Aliansi OKP KNPI juga meminta Kejari mendalami proses verifikasi administrasi yang dilakukan sebelum dana hibah dicairkan.


Menurut mereka, Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pemberi hibah memiliki kewajiban memastikan legalitas kepengurusan organisasi penerima hibah sebelum proses pencairan dilakukan. Apabila ditemukan adanya kelalaian atau penyimpangan prosedur, seluruh pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai hukum.



Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi OKP KNPI menyampaikan enam tuntutan, di antaranya mendesak Kejari Kabupaten Bogor melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah, memeriksa keabsahan dua SK DPD KNPI Jawa Barat yang dipersoalkan, memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengajuan hingga pertanggungjawaban dana hibah, melakukan audit penggunaan anggaran, menindak pihak yang terbukti melanggar hukum, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat.


Meski demikian, Iksan menegaskan aksi tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu.


"Kami menyerahkan sepenuhnya penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan pengadilan. Namun kami menolak segala bentuk pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan uang rakyat. Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius," tegasnya.


Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari DPD KNPI Kabupaten Bogor maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait pernyataan sikap dan dugaan yang disampaikan Aliansi OKP KNPI tersebut.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update