BOGOR - TRANSJURNAL.com - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong yang menetapkan seorang tersangka berinisial BA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp 9,1 miliar.
Menurut GMPB, penetapan tersangka tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
GMPB menilai langkah Kejari Cibinong menjadi pesan tegas bagi seluruh pejabat dan penyelenggara pemerintahan agar menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
"Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Cibinong yang telah menunjukkan komitmennya dalam mengusut dugaan korupsi proyek RSUD Parung. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat agar tidak bermain-main dengan anggaran negara maupun jabatan yang diemban," ujar GMPB dalam keterangannya.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Menurut GMPB, penegakan hukum yang konsisten menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Selain memberikan apresiasi, GMPB juga berharap Kejari Cibinong tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor. Mereka mendorong agar setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diusut secara tuntas.
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, GMPB menyatakan akan terus mengawal berbagai kebijakan dan penggunaan anggaran daerah guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik KKN.
"Korupsi adalah musuh bersama. Penegakan hukum yang tegas hari ini harus menjadi awal terciptanya tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," tutup GMPB.
Laporan : Indrawan
