BOGOR - TRANSJURNAL.com - Puluhan warga dan pedagang kawasan Warung Patra (Warpat), Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (24/7/2026). Mereka menuntut penjelasan atas pembongkaran bangunan yang selama 24 tahun menjadi tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan mereka.
Didampingi Badan Pusat Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS Kabupaten Bogor, warga mempertanyakan dasar hukum penertiban yang dilakukan Satpol PP bersama Pemerintah Kabupaten Bogor. Mereka menilai pembongkaran dilakukan sebelum ada kejelasan mengenai status lahan, aset pemerintah, hingga batas administrasi wilayah.
"Kami tidak datang untuk melawan pemerintah. Kami hanya meminta pemerintah membuka fakta dan dasar hukumnya secara terang. Jangan sampai masyarakat kehilangan rumah dan mata pencaharian tanpa kepastian hukum," kata kuasa hukum BPBH GIBAS Kabupaten Bogor, Rachman SH.
Menurut Rachman, selama puluhan tahun warga tercatat sebagai wajib pajak dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mereka juga memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan ketika bangunan yang mereka tempati justru dibongkar tanpa penjelasan menyeluruh.
"Warga memang memahami bahwa SPPT bukan bukti kepemilikan tanah. Tetapi pemerintah juga harus menjelaskan mengapa selama bertahun-tahun warga dikenakan kewajiban administrasi, lalu tiba-tiba kehilangan tempat tinggal dan tempat usaha tanpa penjelasan yang tuntas," ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, warga meminta DPRD Kabupaten Bogor menghadirkan seluruh instansi yang berwenang, mulai dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Satpol PP, pemerintah desa, instansi pengelola aset, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mereka juga meminta pemerintah membuka dokumen mengenai status kepemilikan lahan, peta lokasi, titik koordinat, batas administrasi wilayah, serta dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan penertiban.
BPBH GIBAS menilai persoalan Warpat tidak bisa hanya dipandang sebagai penegakan aturan semata. Di balik pembongkaran tersebut terdapat warga yang kehilangan tempat tinggal, usaha, dan sumber penghasilan.
"Kalau memang pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi apabila masih terdapat persoalan mengenai status lahan, aset, maupun batas administrasi, maka seluruhnya harus diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ketidakjelasan administrasi," tegas Rachman.
Selain meminta transparansi, warga juga meminta agar tidak ada intimidasi selama proses penyelesaian berlangsung. Mereka berharap pemerintah lebih mengedepankan dialog dan musyawarah dibanding langkah represif.
BPBH GIBAS menyatakan akan melakukan kajian hukum atas dampak pembongkaran tersebut. Pendampingan terhadap warga akan terus dilakukan, termasuk membuka peluang berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) apabila diperlukan untuk memastikan status pertanahan.
Audiensi di DPRD Kabupaten Bogor itu diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh fakta terkait status lahan Warpat. Warga menegaskan mereka tidak hanya menuntut penjelasan, tetapi juga kepastian hukum dan solusi yang adil setelah kehilangan rumah serta mata pencaharian akibat pembongkaran.
Laporan : Indrawan



