BOGOR - TRANSJURNAL.com - Kepala Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, akhirnya angkat bicara soal polemik perizinan PT PMC yang mencatut wilayah desanya.
"Setelah kami telusuri, ternyata lokasi yang dimaksud berada di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, bukan di Desa Ciapus," ujar Pendi kepada awak media, Senin (21/7/2025).
Pendi menjelaskan, saat ditelusuri lebih jauh, ILOK yang dipermasalahkan diterbitkan pada Mei 2020, bertepatan dengan awal masa jabatannya. Namun, menurutnya, selama periode itu tidak ada pengajuan maupun penerbitan izin untuk PT PMC.
"Sejak saya menjabat dari Januari sampai Mei 2020, saya tidak pernah menerbitkan izin lokasi apa pun untuk PT PMC, bahkan saya pun tidak pernah berhubungan dengan pihak perusahaan tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, Pendi menyampaikan bahwa pihaknya merasa keberatan jika nama Desa Ciapus dicatut dalam proses perizinan yang diduga tidak sesuai wilayah administrasi.
"Kalau memang izin tersebut ternyata bukan berdasarkan data dan lokasi yang sah, kami tentu keberatan. Desa kami jangan dijadikan tameng untuk sesuatu yang tidak benar," imbuhnya.
Sebagai langkah tegas, Pemdes Ciapus berencana akan mengirimkan somasi kepada pihak PT PMC dan meminta klarifikasi resmi atas dugaan pencatutan nama desa dan kecamatan dalam dokumen perizinan mereka.
"Kami akan menelusuri lebih lanjut siapa saja yang terlibat dan bagaimana proses izin ini bisa keluar tanpa sepengetahuan kami. Harapan kami, semua investor dan pengusaha ke depan bisa lebih tertib dan akurat dalam penggunaan data lokasi, agar tidak merugikan pihak lain," tutupnya.
Laporan : Indrawan