KENDARI - TRANSJURNAL.com - Pengacara sekaligus warga Perumahan Graha Raya, Kendari, Edi Sulkipli, SH., MH., telah melayangkan somasi kepada PT Federal Internasional Finance (FIFGROUP) Cabang Kendari.
Somasi itu dilayangkan menyusul dugaan penggunaan alamat rumahnya secara ilegal oleh seorang debitur bernama Julia Prastika dalam perjanjian fidusia.
Kasus ini mencuat sejak Januari 2025, ketika seorang debt collector FIFGROUP mendatangi rumah Edi. Setelah dikonfirmasi, Edi menyatakan sama sekali tidak mengenal Julia Prastika.
"Saya tidak pernah mengenal dia, apalagi memberikan izin memakai alamat saya untuk keperluan apa pun," ujar Edi kepada transjurnal dalam pernyataannya saat didatangi debt collector, Sabtu (12/7/2025).
Meski sudah memberikan klarifikasi, kunjungan serupa terus terjadi hampir setiap bulan. Terakhir, pihak debt collector kembali datang pada 9 Juli 2025.
"Saya merasa sangat terganggu secara psikologis. Harus berulang kali menjelaskan ke orang yang berbeda tentang hal yang sama," tutur Edi.
Menurut Edi, kejadian ini menunjukkan lemahnya verifikasi yang dilakukan oleh pihak FIFGROUP. Ia menyoroti ketidakhadiran tim survei yang seharusnya memastikan keabsahan data sebelum menyetujui pembiayaan.
"FIFGROUP sekelas itu harusnya profesional. Kalau begini, bisa berdampak hukum serius," tegasnya.
Melalui surat somasi yang dilayangkan secara resmi pada Jumat 12/07/2025, Edi memberikan batas waktu 7x24 jam kepada pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti tiga poin utama.
1. Kepada FIFGROUP (Tersomasi I), agar segera menghapus dan merevisi data alamat dari sistem internal serta memberikan bukti penghapusan kepada pihaknya.
2. Kepada Debitur Julia Prastika (Tersomasi II), agar memberikan klarifikasi terkait penggunaan alamat secara tidak sah.
3. Kepada FIFGROUP, untuk menghentikan segala bentuk kunjungan debt collector ke alamatnya guna menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak FIFGROUP Cabang Kendari.
Transjurnal.com masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Laporan Redaksi