Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ramai Isu Tanah Kosong Diambil Negara, Dirjen ATR/BPN Tegaskan Penertiban SHM Tak Sama dengan HGU dan HGB

Tuesday, 22 July 2025 | July 22, 2025 WIB Last Updated 2025-07-22T07:08:09Z


JAKARTA - TRANSJURNAL.com -
Masyarakat belakangan dibuat resah oleh isu yang menyebutkan bahwa tanah bersertipikat akan otomatis diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. 


Menanggapi hal itu, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, meluruskan informasi tersebut dan menjelaskan bahwa penertiban tanah telantar tidak serta merta berlaku untuk semua jenis hak atas tanah, khususnya untuk tanah berstatus Hak Milik (SHM).


"Penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dengan tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB)," ujar Jonahar dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).


Menurut Jonahar, tanah berstatus SHM baru dapat ditertibkan bila memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, antara lain jika:


Dikuasai pihak lain dan berubah menjadi kawasan perkampungan. Dikuasai selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemilik. Atau tidak memenuhi fungsi sosialnya.


Sementara itu, penertiban terhadap tanah HGU dan HGB memiliki parameter yang berbeda. Masih merujuk pada PP 20/2021, tanah dengan status HGU dan HGB bisa menjadi objek penertiban jika dalam dua tahun sejak hak diberikan tidak dimanfaatkan, tidak digunakan, atau tidak sesuai dengan peruntukan awal permohonan hak.


"Kalau HGU, tanami sesuai proposal awalnya. Kalau HGB, bangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dibiarkan dikuasai orang lain," jelas Jonahar.


Lebih jauh, ia menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pengambilalihan sepihak oleh negara, melainkan upaya untuk mewujudkan ketertiban penguasaan tanah dan mencegah konflik agraria.


"Tujuan utamanya adalah agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Bahwa tanah dan sumber daya agraria dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tegasnya.


Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan hoaks, dan memastikan agar tanah yang dimiliki tetap terawat dan digunakan sebagaimana mestinya.


Laporan Redaksi 

×
Berita Terbaru Update