Oleh : Alfandi Satrio, S.H.
KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Sudah sepekan massa aksi melakukan Demonstrasi sejak 25 Agustus 2025 di depan Gedung MPR-DPR RI. Aksi ini menuntut beberapa hal krusial terkait kinerja DPR RI, rendahnya kepercayaan publik akibat korupsi, suap, dan praktik politik transaksional, fungsi legislasi (membuat undang-undang) sering tidak sesuai aspirasi rakyat, isu kenaikan tunjangan dan fasilitas yang tidak sejalan dengan kinerja, persoalan isu kenaikan pajak hingga pernyataan nyeleneh beberapa Anggota Dewan tersebut.
Puncaknya terjadi pada 28 Agustus 2025, ketika saudara kita, almarhum Affan Kurniawan, menjadi korban akibat peristiwa "tidak sengaja" terlindas kendaraan taktis Brimob dan meninggal dunia. Peristiwa tragis yang tidak kita harapkan dalam aksi malam itu justru memicu situasi semakin memanas, sulit terbendung, dan akhirnya melebar ke berbagai pelosok tanah air.
Terpantau, gelombang massa aksi tidak hanya berada di titik pusat ibukota negeri, melainkan juga sudah meluas ke daerah-daerah, salah satunya gedung DPRD Kota Makassar yang menjadi sasaran amukan massa, gedung itu dibakar hingga dipenuhi kobaran api, namun sangat disayangkan aksi pembakaran gedung tersebut memakan korban jiwa, dikabarkan 3 orang meninggal dunia, kini gedung DPRD Kota Makassar telah luluh lahtah tak berbentuk.
Tak hanya itu, di beberapa ibukota provinsi lainnya seperti NTB terjadi hal yang sama, gedung DPRD NTB Mataram juga menjadi sasaran amukan massa, dibakar habis dilahap sijago merah, sampai tulisan ini dirilis kami belum mendapat berita ada korban jiwa dari peristiwa itu.
Jangan tanyakan apa yang terjadi di pusat ibukota negeri ini, beberapa fasilitas umum juga telah hangus terbakar, apakah itu hasil dari kengerian amukan massa atau perbuatan segelintir orang yang sengaja "menunggangi" aksi ini. Saya tidak tahu, tapi saya yakin pelakunya bukan Mahasiswa. Kami melihat, aksi pembakaran ini seolah-olah telah disusun secara terstruktur, sistematis dan masif. Institusi POLRI harus mengusut tuntas peristiwa ini.
Lebih lanjut, hingga kemarin 30 Agustus 2025 tepatnya hari sabtu sejak siang hingga dini hari, entah massa aksi dari mana "dapat ide" agar menargetkan rumah-rumah Anggota DPR yang di duga memicu kemarahan rakyat, seperti Ahmad Sahroni, Artis Uya Kuya dan Artis Eko Patrio, tempat kediaman mereka dijadikan sasaran amukan massa dan "dijarah". Kabarnya kediaman Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani juga tak luput dari aksi penjarahan itu.
Massa aksi mengatakan bahwa itu adalah bentuk kekecewaan mereka terhadap Pejabat Publik yang menyakiti Rakyat, dan aksi itu mereka sebut sebagai contoh "Perampasan Aset", akibat belum disahkannya UU Perampasan Aset hingga hari ini oleh DPR.
Betul apa kata petuah, mulutmu harimaumu, akibat kata "tolol" dan aksi "joget-joget" digedung sakral negeri ini hingga menyulut api kemarahan Rakyat, terjadilah hukum karma, apa yang kau tanam itulah yang kau tuai. Ditengah situasi Rakyat sedang tercekik pajak, susahnya mendapat lapangan kerja "mereka" tertawa ria di gedung sakral itu.
Malang nian nasib mereka, tapi tidak. Lebih malang nasib Rakyat! yang terjajah dinegerinya sendiri. Alih-alih memilih wakil sebagai representasi suara Rakyat, kenyataannya mereka justru tidak benar-benar berpihak kepada Rakyat.
Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi Pejabat Publik yang lain agar pandai menjaga sikap dan lisannya. Agar mereka paham bahwa kekuatan People Power itu sangat berbahaya, sebagaimana peristiwa di Pati beberapa waktu lalu. Bupati yang menantang Rakyatnya, berujung pada penyesalan dan permintaan maaf. Sekali lagi Rakyat berhasil menunjukkan kuasanya.
****
Apa Landasan Hukum Demonstrasi?
Demonstrasi di jamin oleh konstitusi kita, tepatnya disebutkan dalam pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Lebih lanjut perihal menyampaikan pendapat ini diatur secara khusus di dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam pasal 10 UU No. 9/1998 ditegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi.
Tentunya menyampaikan pendapat ini ada batasan dan koridor yang sudah diatur sebagaimana mestinya dalam undang-undang tersebut. Misalnya, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, keamanan, serta harus menghormati hak orang lain. Dilarang membawa senjata tajam, bahan peledak, atau benda berbahaya lainnya.
Mahasiswa yang melakukan aksi ini tentu sudah paham batasan-batasan dalam ber-Demonstrasi yang benar dan tidak melanggar Undang-undang. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa massa aksi yang ber-Demonstrasi itu tidak semuanya dari kalangan terpelajar. Olehnya itu, pihak keamanan dikerahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dilapangan.
Aksi Demonstrasi yang diwarnai dengan kerusuhan antara Peserta Aksi dan Pihak Kepolisian, saling lempar batu, baku pukul, penculikan, penembakan gas air mata dan peluru karet, serta tindakan refresif, menghilangkan esensi dari ber-Demonstrasi yang benar! Aspirasi yang disuarakan tidak akan sampai ke telinga Elit Penguasa dengan cara seperti itu.
Sehingga yang terjadi adalah permusuhan! Pengunjuk Rasa bermusuhan dengan Aparat Kepolisian, sungguh sangat di sayangkan. Padahal mereka lahir dari rahim yang sama yakni RAKYAT!
Tak bisa dipungkiri pemicu kerusuhan saat Demonstrasi berlangsung "ada beberapa oknum" yang sengaja hal ini terjadi, sehingga menghilangkan esensi dari aksi Demonstrasi yang di lakukan. Ya betul, aksi ini kemungkinan besar "ditunggangi", sengaja dibuat kacau dan terjadilah chaos dimana-mana, framing di media sosial dibentuk seolah-olah musuh massa aksi adalah Aparat Kepolisian, dan aksi-aksi brutal seperti pembakaran fasilitas umum adalah perbuatan massa aksi. Miris, pola ini sangat jelas terlihat. Dan akhirnya akan menghilangkan esensi dari Demonstrasi itu sendiri.
Selanjutnya, menurut hemat kami ada beberapa hal yang harus dibenahi saat melakukan aksi Demonstrasi. Diantaranya seperti aksi bakar ban, menutup jalan umum, merusak fasilitas negara, itu tidak boleh dilakukan. Mengapa?
Bakar ban itu tujuannya apa? Selain mencemari lingkungan dan udara. Kasian warga sekitar, terutama orang tua dan anak kecil, dan efek buruknya adalah berdampak pada kesehatan, maka kebiasaan aksi bakar ban seperti ini harus dihentikan.
Lalu aksi menutup jalan tujuannya apa? Pengguna jalan sangat membutuhkan akses untuk lewat, barangkali mrk sedang mencari nafkah, ataukah mengantar orang sakit, sedang menuju ke tempat kerja, sedang mengantar bahan logistik, sehingga efeknya akan menggangu roda perekonomian. Gaya Demonstrasi seperti ini harus dihentikan.
Merusak fasilitas negara tujuannya apa? Merusak halte, membakar gedung, merusak mobil, merusak toko, dll.. itu apa esensinya? Bagaimana jika ada korban jiwa? Seperti yang baru-baru ini terjadi di Makassar? Siapa yang harus bertanggungjawab? Apakah halte, gedung, mobil yang dibakar itu adalah pembuat kebijakan, apakah benda-benda yang dibakar itu bisa berbicara? Stop aksi seperti ini karena sangat merugikan, dan fasilitas negara yang dirusak itu tak lain dan tak bukan adalah milik Rakyat yang sumbernya dari uang kita! Itu hasil dari Pajak yang diambil dari Rakyat yang seharusnya kita jaga dan kita rawat. Kenapa? Banyak orang miskin bekerja dan menyisihkan uangnya untuk bayar pajak. Fasilitas negara yang rusak itu hasil jerih payah Rakyat!
Sehingga menurut hemat kami, aksi Demonstrasi seperti itu tidak boleh terjadi karena menghilangkan tujuan daripada esensi ber-Demonstrasi itu sendiri. Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998 menegaskan "penyampaian pendapat dilarang melakukan tindakan anarkis, perusakan, atau perbuatan pidana lain".
Kamu boleh ber-Demonstrasi tapi jangan menyusahkan dan mengorbankan Rakyat!
Maka sampaikan aspirasimu dengan cara elegan dan benar.
****
Lalu bagaimana dengan Penjarahan?
Menurut kami, menjarah adalah mencuri!
Itu perilaku tindak pidana, menjarah melanggar Undang-undang, menjarah merusak tatanan sosial, menjarah bukan dari tujuan ber-Demonstrasi, menjarah dalam hukum Islam adalah HARAM sebab sama seperti merampok dan mengambil barang orang lain, pelakunya wajib dijatuhi hukuman dan diberi sanksi yang setimpal.
Sebagaimana peringatan Allah dalam Al-Qur'an yang begitu tegas perihal larangan mengambil hak orang lain, firman-Nya:
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. Asy-Syu’arā (26): 183).
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisā’ (4): 29).
Aksi penjarahan tersebut juga melanggar pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diantaranya :
• Pasal 362 - Pencurian, barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, dipidana karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda.
• Pasal 363 KUHP - Pencurian dengan pemberatan, misalnya dilakukan dalam kerusuhan, bencana, atau bersama-sama, ancaman pidananya lebih berat, bisa sampai 7 tahun.
• Pasal 365 KUHP - Jika disertai kekerasan, bisa dipidana hingga 9 tahun.
Sehingga kesimpulannya adalah menjarah saat ber-Demonstrasi melanggar Undang-undang dan termasuk perbuatan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5–9 tahun penjara, bahkan bisa lebih berat bila disertai kekerasan atau dilakukan berkelompok.
Kami mengecam Aksi Penjarahan yang beberapa hari ini terjadi! Terlepas apakah harta yang dikumpulkan si Anggota DPR itu halal atau tidak, kalian tetap tidak boleh menjarah, jika kalian melakukan itu lalu apa bedanya dengan mereka? Sama-sama Rusak.
****
Sebagai penikmat media sosial, saya serius mengamati perkembangan yang terjadi di negeri ini. Semoga segalanya segera mereda, para pejabat dapat berbenah "sadar diri" dan memetik hikmah atas peristiwa ini. Kita tidak mau kejadian 98 terulang lagi. Lekas pulih Indonesiaku.
Indonesia, 31 Agustus 2025
#ReformasiDPR
#ReformasiPOLRI