KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Meski berstatus terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, Nama mantan kepala inspektorat Kabupaten Kolaka Timur Husain, T, ternyata tetap diusulkan sebagai Pengganti Antara Waktu (PAW) Legislator PDIP Adrianus Lewi yang meninggal dunia bulan Maret 2025 lalu.
Berdasar surat rekomendarsi Nomor : 7461/IN/VI/ 2025 yang diteken Sekertaris Jendral DPP PDIP Utut Adianto, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangeruka akhirnya menyetujui pengangkatan Husain PAW Adrianus Lewi melalui surat keputusan keputusan nomor : 100.3.3.1/301 tahun 2025.
Husain T, memang merupakan calon anggota Legislatif PDIP peraih suara terbanyak selanjutnya pada dapil IV yang meliputi kecamatan Ueesi, Uluiwoi, Mowewe dan Tinondo.
Namun Ironisnya mantan kepala inspektorat koltim ini merupakan terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik salah seorang seorang stafnya bernama Sri Asih.
Vonis penjara 4 bulan ditingkat pengadilan negeri kolaka, coba dilawan Husain dengan melakukan Upaya banding di pengadilan tinggi, namun sayang hakim pengadilan tinggi justru menguatkan putusan pengadilan negeri kolaka.
Hal ini mengudang tanya dari pentolan LSM Lembaga Perjuangan Aspirasi Rakyat (Lempar) Kolaka Timur, Supriadin. Ia menyangkan sikap PDIP Koltim yang tetap mengusulkan calon PAW yang tengah bermasalah dengan hukum.
“Mestinya PDIP koltim tidak perlu terburu buru mengusulkan pak Husain T sebagai PAW, biarkan dulu yang bersangkutan memperoleh status hukum yang tetap atau Inkrah karena ini menyangkut nama baik partai juga dimata masyarakat , karena yang bersangkutan statusnya terpidana,” ujar Supriadin.
Supriadin mengatakan, kalaupun tetap dipaksakan untuk dilantik, kinerja Husain sebagai anggota dewan nantinya akan terganggu, karena yang bersangkutan masih harus berurusan dengan kasusnya yang saat ini menunggu putusan kasasi dari mahkamah Agung.
“Bagaimana nanti kalau baru dilantik kemudian putusan kasasinya turun dan tetap memvonis bersalah pak Husain, pasti akan menimbulkan masalah baru karena yang bersangkutan jelas tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan,” tambah Supriadin.
Ditempat terpisah Sri Asih sebagai korban pencemaran nama baik Husain Cs, berharap kasusnya segera memiliki kekuatan hukum yang tetap di pengadilan tingkat kasasi. Namun ia menyayangkan para terdakwa yang saat ini masih aktif menjalankan tugas di Inspektorat Koltim.
“Mestinya para terdakwa yang masih berstatus ASN harus dinonaktifkan dari jabatan sebagai auditor, karena ini menyangkut wibawa pemerintah, bagaimana mungkin auditor yang bermasalah dengan hukum masih melakukan kerja kerja pengawasan dan pemeriksaan,” terang Sri Asih.
Seperti diketahui saat menjabat kepal inspektorat Husain bersama 15 stafnya, dilaporkan oleh Sri Asih dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pada 7 Juli 2025 lalu, Husain di vonis penjara 4 bulan penjara oleh majelis hakim yang di ketuai Zuhardin safaa, SH.MH. ia tidak sendiri, 15 rekannya yang lain yakni Marce K, Muh. Sadar, Syahrul Samata, Sulhijah, Isradin Kara, Ema Endrawati, Ansarullah, Harnita, Irwan Jaya, Ardhy Utama Putra Chalik, Hartina, Meliyanti Nur, Agustina, Sarniah, Sri Yanti dan Andi Muh. Syaiful juga di vonis serupa.
Husain Cs, kemudian melakukan upaya banding pada pengadilan tinggi Sulawesi Tenggara, bukannya bebas Hakim pengadilan tinggi justru menguatkan putusan pengadilan negeri Kolaka. Mereka kemudian melakukan upaya kasasi dan saat ini tengah menunggu putusan.
Laporan Redaksi