Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FIF Group Digugat Warga Kendari, Sidang ke-4 Jadi Kesempatan Terakhir Tunjukkan Itikad Baik

Tuesday, 30 September 2025 | September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-10-01T00:12:55Z


KENDARI - TRANSJURNAL.com -
Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Edi Sulkipli terhadap FIF Group Cabang Kendari (Tergugat I) dan Julia Prastika (Tergugat II) dengan register perkara Nomor 102/Pdt.G/2025/PN.Kdi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (2/10/2025). 


Agenda ini merupakan sidang keempat sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari.


Dalam sidang perdana pada 21 Agustus 2025, kuasa yang diutus FIF dinyatakan tidak memiliki legal standing, dan dianggap tidak hadir secara hukum dalam persidangan. Majelis hakim lalu memberi waktu dua minggu untuk melengkapi dokumen berupa akta perusahaan dan surat kuasa dari direksi pusat. Namun, pada sidang kedua (4/9/2025) dan sidang ketiga (11/9/2025), dokumen yang diminta tetap belum dipenuhi.


Atas kondisi itu, majelis hakim PN Kendari yang menangani perkara tersebut menetapkan sidang keempat pada hari Kamis 2 Oktober 2025 sebagai kesempatan terakhir bagi FIF untuk menunjukkan itikad baik dalam menghadapi gugatan tersebut.


Penggugat, Edi Sulkipli, menilai Tergugat I tidak menunjukkan keseriusan menghadapi perkara gugatan yang dilayangkan lantaran tak segarang saat mengirim debt collector ke alamatnya "FIF seharusnya juga garang di persidangan, bukan hanya garang saat mengutus debt collectornya datang ke alamat saya untuk mencari dan menagih Julia Prastika yang sama sekali saya tidak kenal," ujarnya.


Sebagai Penggugat Ia juga menegaskan kesiapannya mengikuti jalannya proses hukum sampai selesai untuk mencari keadilan atas perbuatan para Tergugat "Saya siap mengikuti proses hukum ini sampai tuntas demi mencari keadilan atas tindakan para Tergugat yang mengakibatkan alamat saya didatangi debt collector sebanyak tujuh kali," kata Edi.


Selanjutnya, ia mengingatkan agar perusahaan besar seperti FIF seharusnya memberi teladan dengan bersikap kooperatif. "Perusahaan besar mestinya kooperatif di pengadilan saat menghadapi gugatan, bukan berulang kali dianggap tidak hadir karena syarat administrasi kuasa yang diutus tidak lengkap," pungkasnya. 


Laporan Redaksi 

×
Berita Terbaru Update