Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Kritik Kapolsek Rancabungur Soal Kasus Hilangnya Siswi SMP di Bogor

Thursday, 18 September 2025 | September 18, 2025 WIB Last Updated 2025-09-19T04:55:03Z

Rianto Simanjuntak, kuasa hukum tersangka kasus dugaan penculikan siswi SMP di Bogor. (Ft. Idr)

BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penculikan siswi SMP asal Rancabungur, Kabupaten Bogor, melontarkan kritik keras terhadap sikap Kapolsek Rancabungur. 


Pihaknya menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut hingga berujung pada penetapan kliennya, IW, seorang tukang parkir, sebagai tersangka.


Kuasa hukum IW, Rianto Simanjuntak, mengatakan fakta sebenarnya tidak sesuai dengan pemberitaan maupun pernyataan aparat. Menurutnya, IW tidak mengenal korban lewat media sosial, melainkan bertemu langsung di Alun-Alun Kota Bogor.


"Kasus ini sebenarnya masuk ranah pasal 332 KUHP tentang anak hilang, bukan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Rianto, Jumat (19/9/2025).


Ia menambahkan, locus delicti (lokasi kejadian) berada di Kota Bogor, bukan di wilayah Rancabungur. "Polsek Rancabungur memaksakan perkara ini padahal bukan kewenangannya. Bahkan pelaku dan korban sudah sepakat damai," tegasnya.


Rianto juga menyinggung perbedaan mencolok antara laporan awal dan pernyataan Kapolsek. "Laporan pelapor itu pasal 332, tapi Kapolsek menyebut korban dibawa-bawa, dijual ke om-om, bahkan dijadikan PSK. Itu sama sekali tidak sesuai dengan keterangan di BAP," jelasnya.


Menurut Rianto, Polres Bogor sempat menolak perkara tersebut, namun Polsek Rancabungur tetap menaikkan status IW sebagai tersangka. Ia menilai langkah itu merugikan kliennya dan menimbulkan kesan adanya paksaan hukum.


"Kami menyayangkan Kapolsek yang tidak memahami betul perkara ini. Dengan adanya restorative justice antara kedua pihak, seharusnya kasus bisa diselesaikan. Kami minta Polres Bogor mengevaluasi tindakan Kapolsek Rancabungur," ucapnya.


Sebelumnya, siswi SMP berusia 14 tahun asal Kecamatan Rancabungur dikabarkan hilang sejak awal September 2025. Setelah dua pekan, ia ditemukan di kawasan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Timur, pada Minggu (14/9).


Kapolsek Rancabungur, Iptu Azis, sempat menyampaikan bahwa korban diduga dibawa oleh IW setelah bertemu di Alun-Alun Kota Bogor. Azis menuturkan korban tidak berani pulang sehingga meminta tolong dipesankan ojek online menuju lokasi tersebut, hingga akhirnya berjumpa dengan IW.


Kasus ini kini masih terus mendapat sorotan publik, terutama terkait kejelasan pasal yang dikenakan serta dugaan kesalahan prosedur dalam penanganannya.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update