BOGOR - TRANSJURNAL.com - Proyek pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat (GOM) di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Pasalnya, pembangunan yang melibatkan sejumlah dinas terkait ini diduga kuat menyalahi aturan Garis Sempadan Sungai (GSS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
Aktivis lingkungan hidup, Shinta, menilai proyek tersebut sarat kejanggalan dan perlu dikaji secara teknis oleh dinas terkait sebelum dilanjutkan. Menurutnya, keterlibatan sejumlah instansi seperti Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) harus menjadi perhatian serius.
"Di setiap proyek pembangunan, terutama yang berdekatan dengan GSS atau Setu, harus ada kajian teknis dan rekomendasi resmi dari PUPR. DLH berperan dalam kajian lingkungan hidup, sementara DPKPP mengatur tata ruang wilayah. Kalau proses ini diabaikan, itu pelanggaran serius," tegas Shinta, Ketua Lembaga Selamatkan Lingkungan Hidup.
Shinta menjelaskan, proyek di sekitar kawasan Setu Cibaju wajib melalui kajian mendalam terkait jarak aman bangunan terhadap GSS, sumber air, hingga aliran irigasi di sekitar lokasi. Jika tahapan ini dilompati, maka proyek bisa dianggap melanggar aturan tata ruang dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
"Kajian teknis inilah yang menentukan apakah lokasi aman atau tidak untuk pembangunan. Kalau tidak ada dasar ilmiah dan izin lingkungan yang jelas, maka pemerintah daerah justru bisa dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)," ujarnya.
Lebih lanjut, Shinta menilai pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Ia mengingatkan, proyek infrastruktur tanpa kajian Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) dapat menimbulkan kerusakan ekologis, seperti banjir dan longsor di kemudian hari.
"Jika ada unsur pembiaran atau kelalaian dalam penegakan hukum lingkungan, maka pejabat publik bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata. Negara wajib hadir untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, bukan justru menjadi bagian dari masalah," tegasnya lagi.
Shinta menutup dengan menyerukan agar Pemkab Bogor segera membuka hasil kajian teknis proyek GOM Rancabungur secara transparan dan melibatkan masyarakat dalam proses evaluasinya.
"Pemerintah harus bertanggung jawab atas setiap pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan. Jangan sampai proyek olahraga justru meninggalkan luka bagi alam dan masyarakat," pungkasnya.
Laporan : Indrawan

