![]() |
| Kepala Desa Iwoikondo, Sikrullah saat di Polres Kolaka Timur usai resmi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya. |
KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kepala Desa Iwoikondo, Sikrullah, resmi melaporkan salah satu media online dari luar Kabupaten Kolaka Timur ke Polres Kolaka Timur atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (1/12/2025), usai munculnya pemberitaan yang menuding dirinya melakukan pungutan biaya administrasi sertifikat tanah hingga jutaan rupiah per bidang.
Dalam pemberitaan itu, seorang narasumber yang tidak disebut namanya menuduh sang kades terlibat dalam penipuan terkait pengalihan tanah.
Merasa namanya disudutkan dan informasi yang dimuat tidak sesuai fakta, Sikrullah memilih mengambil langkah hukum.
Usai melapor, Sikrullah menyampaikan kepada awak media bahwa laporan ini merupakan bentuk upaya membersihkan nama baik serta meminta keadilan atas tuduhan yang dianggap merugikan dirinya sebagai pejabat desa.
"Iya benar, laporan ini terkait dugaan pengambilan keuntungan dari sertifikat. Saya tidak pernah melakukan pungutan, apalagi menetapkan biaya yang harus dibayar," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Ahmad Fatoni, SH, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, hari ini Pak Kades Iwoikondo datang melaporkan dugaan pencemaran nama baik," kata Ahmad Fatoni.
Ia menjelaskan bahwa keterangan awal dari pelapor telah diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Yang bersangkutan datang sendiri melapor dan sudah diambil keterangannya," sambungnya.
Saat ini, Polres Koltim tengah melakukan penanganan awal untuk menelusuri kebenaran informasi serta memastikan pihak-pihak terkait dapat dimintai keterangan. Kasus tersebut sementara didalami untuk mengetahui duduk perkara secara menyeluruh.
Laporan Redaksi
