BOGOR - TRANSJURNAL.com - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor periode 2025–2028, Farizan A.Md.I.K., S.H., melaporkan dugaan tindakan intimidasi dan ancaman pembubaran pelantikan pengurus KNPI Kabupaten Bogor ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap agenda pelantikan pengurus DPD KNPI Kabupaten Bogor yang digelar pada 12 Desember 2025.
Farizan menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena mengganggu ketertiban umum serta mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berserikat yang dijamin undang-undang.
"Kami menempuh jalur hukum sebagai bentuk sikap konstitusional. KNPI Kabupaten Bogor tidak akan tunduk pada tekanan, ancaman, maupun intimidasi dari pihak mana pun," ujar Farizan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12/2025).
Farizan juga menegaskan bahwa pihaknya membantah keras tudingan yang menyebut KNPI Kabupaten Bogor sebagai organisasi bodong atau ilegal. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
"Kami tegaskan kepada publik bahwa DPD KNPI Kabupaten Bogor yang kami pimpin adalah sah, legal, dan konstitusional. Kami memiliki dasar hukum, legalitas organisasi, serta struktur kepengurusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART," jelasnya.
Ia menambahkan, KNPI Kabupaten Bogor berkomitmen menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta siap menjadi mitra kritis dan solutif bagi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pembangunan kepemudaan.
Meski demikian, Farizan menegaskan pihaknya tidak akan terpancing provokasi, namun juga tidak akan tinggal diam terhadap upaya fitnah, delegitimasi, maupun tindakan anarkis yang dinilai merusak ruang demokrasi pemuda.
"Kami mengajak seluruh elemen pemuda untuk menjaga kondusivitas, menghormati hukum, dan menyelesaikan perbedaan secara beradab. KNPI Kabupaten Bogor hadir untuk membangun, bukan merusak," tutupnya.
DPD KNPI Kabupaten Bogor memastikan akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan intimidasi kepada aparat penegak hukum.
Laporan : Indrawan
