Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kas Daerah Menipis, Ratusan Tagihan Kegiatan 2025 di Pemkab Bogor Mandek Dibayar

Wednesday, 14 January 2026 | January 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T08:40:56Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di akhir tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Sejumlah tagihan penyedia jasa untuk kegiatan tahun 2025 dilaporkan belum dibayarkan, sementara kas daerah disebut hanya tersisa sekitar Rp 51 miliar.


Situasi ini kian memantik tanda tanya karena hingga kini belum ada penjelasan resmi dan terbuka dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor. 


Minimnya informasi membuat ketidakpastian di kalangan penyedia jasa semakin membesar dan memicu spekulasi mengenai kemampuan fiskal daerah.


Informasi yang beredar menyebutkan, terdapat ratusan Surat Perintah Membayar (SPM) dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum terealisasi. 


Di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor saja, tercatat sekitar 90 SPM dari bidang pembangunan jalan dan jembatan serta 60 SPM dari bidang pengairan yang masih menggantung.


Tak hanya itu, kewajiban pembayaran juga ditemukan di OPD lain, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Pendidikan (Disdik), hingga Dinas Kesehatan (Dinkes). 


Total nilai tunggakan dari dinas-dinas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,7 miliar dan hingga kini belum terselesaikan.


Ironisnya, di tengah kabar keterlambatan pembayaran tersebut, muncul informasi bahwa sejumlah kegiatan lain justru telah dicairkan dengan nilai fantastis. 


Tercatat pembayaran puluhan miliar rupiah untuk proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Pakansari yang dikerjakan Dinas Perhubungan, serta pengadaan mebeler oleh Dinas Pendidikan.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal skala prioritas dan transparansi pengelolaan anggaran Pemkab Bogor. Mengapa sebagian kegiatan bisa dicairkan, sementara ratusan tagihan lain tertahan tanpa kepastian?


Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, menyatakan bahwa mekanisme pembayaran yang telah dilakukan sudah berjalan sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku. 


Ia menegaskan proses pencairan anggaran dilakukan berdasarkan prosedur pengelolaan keuangan daerah, meski belum merinci alasan keterlambatan pembayaran terhadap sejumlah SPM yang masih tertahan.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update