Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Fiktif, Pengadaan Bibit Pinang di Desa Rahamendaa Bakal Diajukan ke Kejati Sultra

Wednesday, 11 February 2026 | February 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T08:25:50Z

Sisa Pinang Batara tahun 2023 yang berhasil tumbuh. (Ft.tj)

Konsel - Transjurnal.com -
Dugaan pengadaan bibit pinang betara fiktif senilai Rp 255 juta di Desa Rahamendaa, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mencuat ke publik. Anggaran dana desa selama dua tahun itu disebut tak berbanding lurus dengan kondisi fisik di lapangan.


Ketua PPWI Konawe Selatan, Akmal TM, mengungkapkan pada 2023 pemerintah desa mengalokasikan Rp 135 juta untuk pengadaan bibit pinang betara. Pada 2024, kembali dianggarkan Rp 120 juta untuk pengadaan bibit pinang dan pupuk.


"Setelah kami telusuri langsung, fisik tanaman pinang betara hampir tidak terlihat. Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya dampaknya nyata. Ini patut diduga fiktif," kata Akmal kepada media ini. Rabu, 11 Februari 2026.


Menurutnya, jika anggaran tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Dana desa sendiri bersumber dari APBN yang penggunaannya wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Akmal menegaskan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. "Kami akan melaporkan dugaan ini agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk audit dokumen dan pengecekan fisik di lapangan," tegasnya.


Secara hukum, apabila terbukti terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, kasus ini berpotensi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.


Selain itu, pengelolaan dana desa juga diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya yang mewajibkan penggunaan anggaran secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.


Sementara itu, Kepala Desa Rahamendaa belum berhasil dikonfirmasi. Saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.


Sekretaris Desa Rahamendaa membenarkan adanya pengadaan pada 2023. "Ada pengadaan tahun 2023, dibagikan ke warga masing-masing 5 pohon untuk 260 KK. Kalau tahun 2024 saya tidak ingat," ujarnya.


Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan, terutama terkait anggaran 2024 sebesar Rp 120 juta yang disebut dialokasikan untuk bibit pinang dan pupuk.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari pemerintah desa mengenai lokasi penanaman, jumlah bibit terealisasi, serta laporan pertanggungjawaban anggaran. Jika laporan resmi diajukan, aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut.


Laporan Redaksi 

×
Berita Terbaru Update