Semarang - Transjurnal.com - Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Jawa Tengah pada kuartal I 2026 dilaporkan baru mencapai 19,2% dari target Rp 4,3 triliun. Data tersebut disebut berasal dari Dinas Pendapatan Daerah setempat per 15 Februari 2026.
Selain capaian yang belum maksimal, kunjungan ke kantor Samsat di sejumlah daerah seperti Sukoharjo, Semarang, dan Pati juga dikabarkan turun hingga 50%. Kondisi itu memunculkan spekulasi adanya penundaan pembayaran pajak oleh sebagian wajib pajak.
Aktivis dan advokat, H. Nur Kholis, menilai fenomena tersebut sebagai bentuk ekspresi sikap masyarakat terhadap kebijakan kenaikan pajak kendaraan. Menurutnya, pilihan untuk tidak bereaksi secara terbuka mencerminkan cara masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai.
"Diamnya masyarakat bukan berarti lemah. Itu bisa dimaknai sebagai pesan agar kebijakan dievaluasi dan diperbaiki melalui dialog," ujar Nur Kholis dalam keterangannya.
Ia mengaitkan sikap tersebut dengan filosofi budaya Jawa seperti “ngalah” yang dimaknai sebagai pengendalian diri demi kepentingan bersama. Menurutnya, pendekatan dialogis perlu diutamakan agar kebijakan fiskal tetap berpihak pada kondisi ekonomi warga.
Secara hukum, kewajiban pembayaran PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 serta diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak daerah disebut sebagai kontribusi wajib yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dapat dihapus dari data registrasi. Pengendara yang tidak membawa STNK yang sah juga berisiko dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku menunda pembayaran pajak sebagai bentuk keberatan atas kenaikan tarif. "Kami bukan tidak mau bayar pajak, tapi ingin ada transparansi dan kebijakan yang adil," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin Gubernur Ahmad Luthfi sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tetap memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak pemprov terkait capaian realisasi kuartal I tersebut.
Situasi di sejumlah kantor Samsat pun dilaporkan lebih lengang dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pemerintah diharapkan segera melakukan evaluasi dan membuka ruang komunikasi guna menjaga stabilitas penerimaan daerah sekaligus menjawab aspirasi masyarakat.
Laporan : Indrawan
