![]() |
| Potret kakak beradik memulung dihalaman Kantor megah. (Ft.idr) |
Bogor - Transjurnal.com - Pemandangan memilukan terlihat di kawasan Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Dua bocah kakak-beradik kedapatan memulung sampah di sekitar Pendopo Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Bogor.
Di usia yang seharusnya diisi dengan belajar dan bermain, keduanya justru mengais barang bekas untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup. Mereka memungut botol plastik dan kardus dari tempat sampah di area yang menjadi pusat aktivitas pemerintahan daerah.
Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan soal efektivitas program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan. Di tengah berbagai klaim pembangunan dan peningkatan kesejahteraan, realitas anak-anak yang bekerja di ruang publik pemerintahan menjadi ironi tersendiri.
Sejumlah warga yang melihat peristiwa itu mengaku prihatin. Mereka menilai anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan akses pendidikan yang layak, bukan bekerja di usia dini.
Secara regulasi, negara memiliki kewajiban melindungi anak dari eksploitasi ekonomi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak juga berhak memperoleh pendidikan dan tidak boleh dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan.
Kondisi dua bocah yang memulung di lingkungan kantor pemerintahan ini menjadi cermin bahwa persoalan kemiskinan dan perlindungan anak masih menjadi pekerjaan rumah serius. Anggaran sosial dan berbagai program bantuan diharapkan benar-benar menyasar keluarga rentan agar anak-anak tidak terpaksa turun ke jalan.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Bogor terkait keberadaan dua anak tersebut dan langkah penanganan yang akan dilakukan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di balik gedung-gedung megah dan agenda resmi pemerintah, masih ada anak-anak yang berjuang sekadar untuk bertahan hidup.
Laporan : Indrawan
