Jakarta - Transjurnal.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyosialisasikan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan kementerian tersebut. Regulasi yang terbit pada 9 Februari 2026 itu dinilai penting untuk memperkuat tata kelola arsip dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan pengelolaan arsip memiliki peran strategis karena hampir seluruh persoalan pertanahan berkaitan langsung dengan data dan dokumen yang tersimpan dalam arsip.
“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu saat membuka sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2026 secara daring, Rabu (4/3/2026).
Ia mengungkapkan, pada 2025 Kementerian ATR/BPN memperoleh nilai pengawasan kearsipan sebesar 74,29 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Nilai tersebut masuk kategori BB atau Sangat Baik.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran dalam memastikan pengelolaan arsip berjalan dengan baik, meski masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan.
“Melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 ini, diharapkan bisa mempertajam hal-hal yang menjadi perhatian dalam tata kelola kearsipan,” kata Dalu.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN Awaluddin menjelaskan proses penyusunan regulasi tersebut telah dimulai sejak 2020. Permen ini menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan kementerian.
“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan. Ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari penciptaan arsip, penyusunan arsip hingga penyimpanan arsip menjadi satu kesatuan,” jelas Awaluddin.
Ia berharap melalui sosialisasi tersebut, kualitas pengelolaan arsip di lingkungan ATR/BPN semakin meningkat dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.
“Nilai kearsipan ini juga merupakan komitmen kita dalam pelayanan. Arsip pertanahan adalah arsip dinamis yang terus digunakan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, sosialisasi terkait Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2026 akan dilaksanakan secara rutin hingga Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja ATR/BPN, mulai dari Kantor Wilayah BPN Provinsi hingga Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Editor Redaksi
