![]() |
| Ketgam: Sebuah mobil yang diduga milik oknum Satpol-PP terparkir di depan rumah Pabrik Tahu. (IDR) |
BOGOR - TRANSJURNAL.com - Oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor diduga melakukan pelanggaran serius dengan menawarkan jasa pengurusan izin terhadap sebuah pabrik tahu yang berdiri di kawasan terlarang. Dugaan ini mencuat setelah warga memprotes aktivitas pabrik yang disebut mencemari lingkungan di wilayah Caringin, Tajur Halang.
Kasus bermula dari keluhan warga terkait pabrik tahu yang berada di pinggir sungai. Pabrik tersebut diduga membuang limbah secara sembarangan hingga menyebabkan kematian ikan milik warga serta merusak ekosistem perairan. Warga pun menuntut agar pabrik ditutup dan dimintai pertanggungjawaban.
Namun, saat petugas Satpol PP turun ke lokasi, warga justru menilai tidak ada tindakan tegas. Oknum PPNS yang bertugas malah diduga menawarkan bantuan pengurusan izin bangunan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, bangunan di sempadan sungai tidak diperbolehkan berdiri dan tidak bisa diterbitkan izin. Seharusnya, bangunan tersebut ditertibkan, bukan difasilitasi perizinannya.
"Harusnya ditindak, ini malah ditawari urus izin," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, oknum PPNS berinisial TB FIRI juga diduga menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta. Ia disebut mengklaim pabrik tersebut telah ditindak, bahkan mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun hingga kini, aktivitas pabrik masih berjalan dan belum ada penindakan nyata di lapangan.
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang dan penyampaian informasi tidak benar. Sementara itu, pemilik pabrik juga dapat dijerat aturan terkait pencemaran lingkungan dan pelanggaran tata ruang.
Warga mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, inspektorat, dan kejaksaan, untuk segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Bogor maupun Dinas Lingkungan Hidup terkait dugaan tersebut.
Laporan : Indrawan
