Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik THR Wartawan di Bogor, Pengamat: Surat Edaran Bukan Aturan yang Mengikat

Sunday, 15 March 2026 | March 15, 2026 WIB Last Updated 2026-03-15T11:04:58Z

Agus Cobra, pengamat hukum. (Ft.idr)

BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Polemik terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada wartawan di Kabupaten Bogor kembali mencuat. Sejumlah awak media mengaku pengajuan proposal bantuan mereka ditolak oleh beberapa dinas dengan alasan adanya larangan berdasarkan surat edaran dari Dewan Pers maupun arahan dari Bupati Bogor.


Pandangan berbeda muncul dalam sebuah opini hukum yang menilai persoalan tersebut berakar dari kesalahpahaman dalam memaknai kedudukan surat edaran dalam sistem hukum Indonesia.


Dalam pandangan tersebut dijelaskan bahwa surat edaran pada dasarnya bukan peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum. Surat edaran hanya bersifat administratif atau berupa imbauan.


Hal itu dinilai penting dipahami agar tidak terjadi penafsiran yang berlebihan hingga berujung pada pembatasan yang tidak proporsional.


Terkait surat edaran dari Dewan Pers, substansinya disebut lebih sebagai pedoman etika profesi untuk menjaga independensi dan integritas wartawan.


"Surat edaran Dewan Pers pada dasarnya adalah imbauan moral agar wartawan dan perusahaan pers tidak meminta bantuan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar Agus Cobra dalam keterangannya.


Menurutnya, Dewan Pers bukan lembaga pembentuk hukum yang memiliki kewenangan menerbitkan aturan yang mengikat secara hukum seperti undang-undang atau peraturan pemerintah.


Karena itu, menjadikan surat edaran tersebut sebagai dasar hukum untuk menolak secara mutlak pengajuan dari media dinilai sebagai interpretasi yang terlalu jauh.


Di sisi lain, jika terdapat arahan atau surat edaran dari Bupati Bogor, secara hukum kebijakan tersebut juga dinilai hanya berlaku dalam lingkup internal pemerintahan daerah.


Arahan tersebut mengikat aparatur pemerintah seperti dinas dan perangkat daerah, tetapi tidak otomatis mengatur masyarakat umum, termasuk perusahaan pers.


"Surat edaran kepala daerah biasanya hanya berfungsi sebagai pedoman teknis atau instruksi administratif bagi aparatur pemerintahan," katanya.


Ia menilai polemik THR wartawan sebenarnya sering terjebak dalam dua sudut pandang ekstrem. Di satu sisi ada yang menganggap pemberian THR sebagai hal yang wajar menjelang hari raya, sementara di sisi lain pemerintah langsung menolak dengan alasan etika pers.


Padahal, menurutnya, jika pemerintah daerah memang tidak memiliki kebijakan atau pos anggaran untuk hal tersebut, alasan itu sudah cukup kuat secara administratif tanpa perlu dibungkus dengan tafsir hukum yang keliru.


Agus juga mengingatkan agar etika profesi tidak dijadikan alat legitimasi kebijakan birokrasi.


"Etika pers seharusnya menjadi tanggung jawab internal wartawan dan perusahaan pers, bukan dijadikan instrumen pemerintah untuk mengatur hubungan di luar kewenangannya," ujarnya.


Ia menyarankan pemerintah daerah bersikap transparan dalam menentukan kebijakan, termasuk terkait kerja sama atau bantuan kepada media. Jika memang tidak ada anggaran, maka hal tersebut dapat disampaikan secara terbuka sebagai kebijakan daerah.


Menurutnya, polemik THR wartawan di Kabupaten Bogor seharusnya menjadi momentum untuk memahami batas antara etika profesi, kebijakan administratif, dan hukum positif.


"Jika batas ini dipahami dengan benar, maka relasi antara pers dan pemerintah daerah bisa lebih transparan, profesional, dan tidak dipenuhi kecurigaan," pungkasnya.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update