KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan sengketa lahan berupa tumpang tindih sertipikat di Desa Lara, Kecamatan Tirawuta.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan identifikasi lapangan yang digelar pada Selasa, 14 April 2026, sebagai bagian dari upaya memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Tim dari Kantor Pertanahan turun langsung ke lokasi objek yang dilaporkan untuk melakukan pengecekan menyeluruh. Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian antara data yuridis dalam dokumen pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan.
Dalam prosesnya, petugas melakukan pengukuran ulang bidang tanah menggunakan alat ukur sesuai standar guna memperoleh data spasial yang akurat. Selain itu, penelusuran batas-batas tanah juga dilakukan untuk memastikan posisi bidang sesuai dengan peta pendaftaran dan dokumen kepemilikan.
Tak hanya itu, tim turut mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait, mulai dari pemilik sertipikat, warga yang berbatasan langsung, hingga saksi di sekitar lokasi. Langkah ini diambil untuk memastikan informasi yang diperoleh bersifat objektif dan berimbang.
“Hasil identifikasi lapangan ini akan menjadi dasar penting dalam analisis lanjutan serta penentuan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian disampaikan dalam keterangan kegiatan.
Upaya ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam memberikan perlindungan hak atas tanah serta menyelesaikan setiap sengketa secara adil dan transparan.
Pihak Kantor Pertanahan juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi sengketa pertanahan di wilayahnya. Partisipasi warga dinilai penting untuk mencegah konflik dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Pengaduan, lanjutnya, dapat disampaikan melalui kanal resmi yang telah disediakan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional.
Editor Redaksi
