KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Proses pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum di Kabupaten Kolaka Timur memasuki tahap krusial. Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur resmi menerima hasil penilaian tanah yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan bersama Balai Wilayah Sungai IV Kendari, Rabu (1/4/2026).
Penyerahan hasil penilaian tersebut dilakukan di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur. Tahapan ini menjadi dasar penting dalam menentukan besaran ganti kerugian bagi masyarakat yang lahannya terdampak proyek pembangunan.
Kantor Pertanahan menyebut, penilaian dilakukan secara profesional sesuai Standar Penilaian Indonesia, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi fisik lahan, status yuridis, hingga faktor lain yang memengaruhi nilai tanah.
Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan klarifikasi data antara pihak terkait guna memastikan hasil penilaian akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Proses ini melibatkan instansi yang membutuhkan tanah, yakni BWS IV Kendari, bersama jajaran Kantor Pertanahan.
Selanjutnya, proses pengadaan tanah akan memasuki tahap musyawarah dengan pihak yang berhak. Tahap ini menjadi kunci untuk mencapai kesepakatan terkait bentuk dan besaran ganti kerugian secara adil dan transparan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam setiap prosesnya.
Editor Redaksi

