Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Heboh! Warga Depok Jadi Tersangka Tanpa Surat, Polsek Sukmajaya Dituding Langgar Prosedur

Saturday, 9 May 2026 | May 09, 2026 WIB Last Updated 2026-05-09T08:31:43Z


Depok - Transjurnal.com -
Dugaan pelanggaran prosedur hukum menyeret nama Polsek Sukmajaya. Seorang warga berinisial Rifky disebut ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui mekanisme hukum yang semestinya dalam kasus dugaan sengketa pengurusan pemecahan sertifikat tanah.


Kuasa hukum Rifky menilai penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru dan tanpa memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.


Menurut pihak kuasa hukum, peristiwa itu terjadi pada Minggu malam (2/5/2026). Rifky disebut langsung ditetapkan sebagai tersangka setibanya di kantor polisi, padahal saat itu diklaim belum ada laporan resmi, pemeriksaan saksi, maupun klarifikasi.


"Begitu sampai di kantor polisi, klien kami langsung disebut tersangka. Padahal belum ada laporan tertulis, belum ada pemeriksaan saksi, dan belum ada dasar yang jelas. Ini cacat prosedur," ujar kuasa hukum Rifky dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).


Pihak keluarga dan tim kuasa hukum kini meminta Polda Metro Jaya melalui divisi pengamanan internal untuk memeriksa oknum anggota yang menangani perkara tersebut. Mereka menilai tindakan itu mencoreng nama institusi kepolisian.


Kasus bermula dari persoalan perdata terkait kesepakatan jasa pengurusan administrasi pemecahan sertifikat tanah antara Rifky dengan pihak lain. Kuasa hukum menegaskan perkara itu seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.


Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana. Mereka menyebut penetapan tersangka seharusnya memenuhi sejumlah syarat, mulai dari adanya bukti permulaan yang cukup, berita acara pemeriksaan, surat penetapan resmi, hingga penyampaian tembusan kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


Selain itu, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Polri tentang Kode Etik Profesi Polri.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Sukmajaya terkait tudingan tersebut.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update