BOMBANA - TRANSJURNAL.com - Ketua Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPAK) Sulawesi Tenggara, Pemrin SH, melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan komersialisasi layanan air bersih yang diduga dilakukan Yayasan Darul Ashar di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, ke Polres Bombana.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (17/6/2026) setelah LAPAK Sultra mengaku menerima sejumlah informasi dan temuan terkait adanya pungutan terhadap masyarakat pengguna air bersih di Kecamatan Kabaena Barat dan Kecamatan Kabaena Induk.
Pemrin menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
"Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Karena itu, setiap bentuk pengelolaan dan pemungutan biaya harus memiliki dasar hukum yang jelas," kata Pemrin kepada wartawan.
Berdasarkan data yang dihimpun LAPAK Sultra, layanan air bersih yang dikelola Yayasan Darul Ashar disebut melayani sekitar 430 kepala keluarga yang tersebar di dua kecamatan tersebut. Para pengguna disebut dikenakan biaya sesuai penggunaan air yang didistribusikan ke masing-masing rumah tangga.
Pemrin mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik Polres Bombana. Salah satunya berupa kuitansi pembayaran yang diterbitkan kepada masyarakat pengguna layanan air bersih.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi petunjuk awal adanya aktivitas penarikan biaya kepada warga sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut terkait legalitas, dasar hukum, serta mekanisme pengelolaan dana yang diperoleh dari pungutan tersebut.
"LAPAK tidak mempersoalkan penyediaan air bersih bagi masyarakat. Namun yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya aktivitas komersialisasi dan penarikan biaya tanpa dasar perizinan yang sah dari pemerintah atau instansi berwenang," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila pengelolaan dan penarikan biaya tersebut tidak memiliki izin resmi, maka kondisi itu patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melapor ke kepolisian, LAPAK Sultra juga meminta Pemerintah Kabupaten Bombana dan instansi teknis terkait melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas pengelolaan dan distribusi air bersih di Pulau Kabaena.
Menurut Pemrin, langkah itu penting untuk memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi kerugian bagi warga.
"Kami berharap Polres Bombana segera memanggil pihak-pihak terkait, memeriksa dokumen perizinan, dan menelusuri aliran dana yang berasal dari pungutan terhadap masyarakat pengguna air bersih," katanya.
Pemrin menyatakan pihaknya mempercayakan proses tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional serta transparan.
"Saya percaya Polres Bombana akan bekerja secara profesional. Jika ditemukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai aturan. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Yayasan Darul Ashar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan LAPAK Sultra ke Polres Bombana. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Laporan : Izan
