BOGOR - TRANSJURNAL.com - Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD).
Di satu sisi, Pemkab Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi (Jaro Ade) mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi WTP kedua berturut-turut setelah sebelumnya diraih untuk LKPD 2024.
Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Penyidik menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada 27 Agustus 2026, kemudian Kantor Dinas Pendidikan pada 28 Agustus 2026.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah atau upah pungut, serta dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. KPK menyatakan telah menyita sejumlah dokumen untuk membantu mengungkap perkara.
Kondisi inilah yang memicu pertanyaan dari masyarakat sipil: bagaimana mungkin predikat WTP berjalan beriringan dengan pengusutan dugaan korupsi di sejumlah instansi strategis?
Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Bogor, Riswanto, menyoroti persoalan tersebut.
Menurutnya, capaian WTP tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan daerah telah bebas dari dugaan penyimpangan.
"WTP bukan berarti tidak ada korupsi. Karena itu, ketika KPK melakukan penyidikan, seluruh pihak yang berkaitan harus diperiksa secara objektif," ujar Riswanto dalam keterangannya.
Ia mendorong KPK tidak hanya mendalami dugaan pemotongan upah pungut dan pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menelusuri seluruh proses pengawasan keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
BPI KPNPA RI bahkan mendesak agar BPK RI Perwakilan Jawa Barat turut dimintai penjelasan apabila ditemukan indikasi persoalan dalam proses pemeriksaan atau pengondisian audit.
Desakan itu, kata Riswanto, bukan berarti menuduh BPK terlibat. Namun, menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang luput dari proses penegakan hukum.
"Kalau memang ingin perkara ini terang benderang, jangan hanya berhenti pada OPD. Semua pihak yang berkaitan dengan proses pengelolaan dan pemeriksaan keuangan harus dilihat berdasarkan bukti," katanya.
Secara administratif, opini WTP merupakan penilaian BPK terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah sesuai standar akuntansi pemerintahan. Predikat tersebut tidak secara otomatis menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan bebas dari dugaan tindak pidana korupsi.
Karena itu, BPI KPNPA RI menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai hubungan antara capaian WTP dan dugaan korupsi yang kini sedang disidik KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan barang bukti uang Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara KPK menyatakan belum menetapkan tersangka.
Bupati Bogor Rudy Susmanto sebelumnya menegaskan Pemkab Bogor menghormati dan tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan.
Rudy juga meminta agar pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan di tengah penyidikan KPK.
"Biarkan proses hukum berjalan," demikian sikap Pemkab Bogor yang disampaikan Rudy.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah KPK selanjutnya. Apakah penyidikan akan mengungkap dugaan korupsi di tingkat pelaksana saja, atau justru membuka persoalan yang lebih luas terkait tata kelola keuangan dan pengawasan di Kabupaten Bogor?
BPI KPNPA RI berharap proses hukum tidak berhenti pada penggeledahan, tetapi benar-benar mampu mengungkap fakta, menelusuri aliran uang, serta memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan : Indrawan
