KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Pemkab Koltim) memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Penandatanganan MoU berlangsung di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka Timur, Selasa (1/9/2026). Kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Jan Sandy Harland, S.ST., M.Si., bersama Bupati Kolaka Timur H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis yang memberikan manfaat bagi kedua institusi. Bagi Kantor Pertanahan Kolaka Timur, integrasi data diharapkan dapat memperkuat pemanfaatan dan keterhubungan data pertanahan dengan data administrasi daerah.
Sementara bagi Pemkab Kolaka Timur, keterpaduan NIB dan NOP diharapkan membantu memperkuat pendataan objek pajak, meningkatkan akurasi informasi, serta mendukung pengelolaan data daerah secara lebih efektif.
Dengan terintegrasinya data tersebut, kedua pihak dapat saling mendukung dalam membangun sistem administrasi pemerintahan yang lebih tertata, akurat, transparan, dan mudah dimanfaatkan.
Sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Data yang lebih terpadu diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan, perencanaan, serta pengambilan kebijakan yang berbasis data.
"Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk memperkuat integrasi data dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," demikian semangat yang dibangun melalui MoU tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Jan Sandy Harland didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Heronius Lakasa, S.Sos., serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Arif Bangun Pitoyo, S.ST.
Penandatanganan MoU ini sekaligus menegaskan komitmen kedua institusi untuk tidak berjalan sendiri-sendiri dalam pengelolaan data. Kantor Pertanahan Kolaka Timur dan Pemkab Kolaka Timur akan saling memperkuat sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan data yang semakin akurat dan terintegrasi, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten Kolaka Timur.
Dengan demikian, integrasi NIB dan NOP bukan hanya menjadi kerja sama administratif, tetapi juga menjadi langkah bersama Kantor Pertanahan Kolaka Timur dan Pemkab Kolaka Timur dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efektif, dan berbasis data.
Editor Redaksi
