BOGOR - TRANSJURNAL.com - Aksi Petisi 26 bersama sejumlah aktivis di Kabupaten Bogor berlangsung dengan aksi simbolik yang mencuri perhatian di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026).
Massa tidak hanya berorasi. Mereka menebarkan uang mainan yang secara simbolik disebut menggambarkan nilai sekitar Rp1,5 miliar, kemudian melempar telur busuk ke lingkungan gedung DPRD.
Aksi tersebut menjadi simbol kemarahan massa terhadap persoalan yang mereka soroti, mulai dari dugaan korupsi, pungutan liar, hingga tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor.
Sejumlah aktivis seperti Iqbal, Rizwan, Dian Asmara, Subur Yudianto, Indrawan, dan Satir turut menyampaikan orasi.
Mereka mengklaim membawa aspirasi masyarakat dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.
Salah satu peserta aksi, Iqbal, melontarkan kritik keras kepada para wakil rakyat yang berada di gedung DPRD Kabupaten Bogor.
"Jangan tuli dan buta para wakil rakyat di Kabupaten Bogor," ujar Iqbal saat diwawancarai wartawan.
Massa mempertanyakan keberpihakan wakil rakyat terhadap aspirasi masyarakat yang datang menyampaikan tuntutan di depan gedung DPRD.
Petisi 26 juga menyoroti persoalan lapangan pekerjaan dan kondisi ekonomi masyarakat. Mereka mengaitkan berbagai persoalan tersebut dengan dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang mereka persoalkan.
Namun, tudingan mengenai korupsi maupun pungutan liar yang disampaikan massa tersebut merupakan klaim dan aspirasi demonstran yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Aksi semakin mencolok ketika peserta menebarkan uang mainan ke sekitar lokasi aksi.
Menurut massa, uang tersebut menjadi simbol uang rakyat yang mereka persoalkan dalam isu dugaan korupsi.
Tak berhenti di situ. Telur busuk juga dilemparkan ke lingkungan Gedung DPRD Kabupaten Bogor.
Aksi tersebut dimaknai peserta sebagai simbol kekecewaan terhadap kondisi tata kelola pemerintahan yang mereka nilai bermasalah.
Massa menegaskan aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa, melainkan bentuk tekanan publik agar persoalan yang mereka suarakan mendapatkan perhatian serius dari lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.
Petisi 26 kemudian menyoroti anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2024-2029 dari enam daerah pemilihan.
Mereka mempertanyakan respons para wakil rakyat terhadap masyarakat yang datang membawa aspirasi.
Dalam orasinya, massa juga melontarkan kritik kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara.
Kritik tersebut berkaitan dengan komunikasi antara peserta aksi dan pimpinan DPRD. Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari massa aksi, sehingga pihak yang dikritik tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.
Petisi 26 menyatakan akan terus menyuarakan tuntutan terkait transparansi dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Bogor.
Mereka menilai masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang publik dikelola dan digunakan.
Bagi massa, tebaran uang mainan dan telur busuk pada aksi tersebut merupakan pesan simbolik kepada pemerintah dan DPRD.
Aksi 28 September 2026 itu pun menjadi panggung kritik Petisi 26 terhadap pemerintahan Kabupaten Bogor.
Meski demikian, setiap dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar harus dibuktikan melalui penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum oleh lembaga berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebut dalam aksi.
Laporan : Indrawan
