BOGOR - TRANSJURNAL.com - Pihak Petisi 26 memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai koper berwarna cokelat dan uang pecahan senilai Rp 1,5 miliar yang dibawa dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026).
Petisi 26 menegaskan, uang yang ditampilkan dalam aksi tersebut bukan dana untuk membiayai peserta demonstrasi. Menurut pihak Petisi 26, uang tersebut merupakan uang mainan yang digunakan sebagai properti teatrikal untuk menyampaikan kritik terhadap persoalan korupsi.
"Koper dan uang itu merupakan properti teatrikal. Itu bagian dari simbol atau adegan untuk memperkuat pesan yang kami sampaikan," ujar Ikbal dari pihak Petisi 26.
Dengan demikian, menurut pihak Petisi 26, keberadaan koper dan uang dalam dokumentasi aksi tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti adanya pembiayaan massa, penyuapan, maupun transaksi kepada peserta demonstrasi.
Petisi 26 juga membantah informasi yang menyebut adanya pembagian uang transport kepada peserta aksi.
Pihak Petisi 26 menyebut aksi tersebut diikuti berbagai elemen, mulai dari mahasiswa, aktivis, media, hingga masyarakat Bogor yang menyuarakan pemberantasan korupsi di Kabupaten Bogor.
Informasi mengenai dugaan pembagian uang, menurut mereka, perlu dibedakan antara klaim, dugaan, dan fakta yang telah melalui proses verifikasi.
Tanpa bukti yang dapat diuji serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait, tudingan tersebut dinilai belum dapat diperlakukan sebagai fakta.
Hal serupa berlaku terhadap informasi mengenai adanya oknum wartawan yang disebut menjadi koordinator massa sekaligus mengatur pembagian uang.
Pihak Petisi 26 menyatakan identitas, peran, serta keterlibatan pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum terverifikasi secara independen.
Karena itu, mereka meminta agar tudingan terhadap individu tertentu tidak disampaikan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan konfirmasi yang jelas.
Menurut mereka, foto maupun video yang memperlihatkan koper dan uang memang merupakan fakta visual. Namun, makna dari visual tersebut tetap membutuhkan konteks dan konfirmasi.
"Jangan sampai sebuah visual kemudian melahirkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta," demikian poin klarifikasi Petisi 26.
Mereka menilai dugaan adanya pengaturan massa, pembagian uang, maupun penyuapan merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan pembuktian tersendiri.
Dalam pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran atau tudingan terhadap pihak tertentu, informasi perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Dugaan juga perlu dibedakan secara jelas dari fakta yang telah terverifikasi.
Petisi 26 menyatakan pihaknya terbuka memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Di sisi lain, media yang memberitakan isu tersebut dapat menjelaskan sumber informasi, bukti yang digunakan, serta proses konfirmasi yang dilakukan sebelum informasi dipublikasikan.
Aksi Petisi 26 pada Senin (28/9) merupakan peristiwa yang dapat didokumentasikan dan diberitakan. Namun, dugaan mengenai pembiayaan massa, pembagian uang, ataupun pengaturan peserta merupakan klaim tersendiri yang membutuhkan bukti.
Sampai terdapat bukti dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, pihak Petisi 26 meminta informasi tersebut tidak disampaikan sebagai kesimpulan yang sudah terbukti.
Mereka menekankan bahwa publik berhak memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan berimbang.
Koper dan uang yang ditampilkan dalam aksi, menurut klarifikasi Petisi 26, merupakan bagian dari properti teatrikal. Sementara dugaan mengenai pembagian uang, pengaturan massa, dan keterlibatan pihak tertentu masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Laporan : Indrawan
