Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Geger! Dua Sertifikat Hak Pakai Terbit di Atas Tanah Warga Sukahati, Kini Berdiri Gedung PMI

Saturday, 3 October 2026 | October 03, 2026 WIB Last Updated 2026-10-04T04:28:12Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Polemik kepemilikan lahan mencuat di Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Tanah yang diklaim milik warga bernama Sarman berdasarkan Girik No. 283 disebut kini telah memiliki dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama pemerintah.


Dua sertifikat tersebut masing-masing Sertifikat Hak Pakai No. 14 Tahun 2018 dengan luas 1.975 meter persegi dan Sertifikat Hak Pakai No. 0012 Tahun 2017 seluas 2.912 meter persegi.


Persoalannya, di atas lahan yang status kepemilikannya masih dipersoalkan tersebut kini telah berdiri Gedung Palang Merah Indonesia (PMI).


Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar mengenai asal-usul penerbitan kedua sertifikat tersebut. Pasalnya, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan masih memegang Girik No. 283 atas nama Sarman.


Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan setelah dilakukan konfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor pada 2 Oktober 2026.


Dalam pertemuan tersebut, pihak BPKAD yang diwakili Eko, Andri, dan Juni menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara dengan status Hak Pakai.


Namun, jawaban itu dinilai belum menjawab persoalan utama yang dipertanyakan pihak warga.


Pihak yang mempertanyakan status lahan meminta penjelasan mengenai asal-usul tanah, proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai No. 14/2018 dan No. 0012/2017, termasuk dokumen atau warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.


Selain itu, turut dipertanyakan apakah pernah terjadi pelepasan hak, pembebasan lahan, atau pemberian ganti rugi kepada pemegang Girik No. 283.


"Kalau memang tanah negara, dari mana asal-usulnya? Girik 283 itu masih ada dan belum pernah ada ganti rugi atau pelepasan hak. Jawaban BPKAD hanya bilang ini tanah negara dengan Hak Pakai, itu bukan jawaban," ujar sumber yang dekat dengan ahli waris.


Polemik tersebut kini menuntut adanya keterbukaan dari pemerintah dan instansi pertanahan. Warga dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris meminta agar dasar penerbitan kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut dibuka secara transparan.


Mereka juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menjelaskan riwayat tanah dan proses administrasi hingga kedua sertifikat tersebut diterbitkan.


Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Bogor juga diharapkan melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan persoalan administrasi dalam penguasaan maupun pemanfaatan lahan tersebut.


Pihak Sarman berharap Pemkab Bogor, BPKAD, BPN Kabupaten Bogor, dan Inspektorat dapat segera melakukan penelusuran secara menyeluruh sebelum polemik kepemilikan lahan semakin melebar.


Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar soal berdirinya Gedung PMI, tetapi menyangkut kejelasan alas hak, riwayat tanah, serta kepastian hukum bagi warga maupun pemerintah.


Jika seluruh dokumen dan proses penerbitan sertifikat dapat dibuka secara terang, maka status lahan tersebut diharapkan segera mendapatkan kepastian dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update