Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Penganiayaan di Bogor, Siti Saripah Minta Bebas, Kuasa Hukum Soroti Bukti

Wednesday, 28 October 2026 | October 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-29T06:19:11Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Siti Saripah meminta dibebaskan dari dakwaan dugaan penganiayaan. Melalui nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (29/10/2026), penasihat hukumnya menilai unsur pidana yang didakwakan belum terbukti secara sah dan meyakinkan.


Dalam persidangan tersebut, pihak pembela menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena berada di lokasi kejadian. Menurut mereka, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan konkret yang terbukti melalui proses persidangan.


“Kesalahan harus dibuktikan berdasarkan perbuatan konkret dan pertanggungjawaban pidana,” demikian salah satu argumentasi dalam pledoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.


Pihak pembela juga menyoroti adanya perselisihan yang disertai kontak fisik berupa dorong-mendorong. Mereka berpendapat, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana penganiayaan tanpa pembuktian terhadap unsur-unsur dalam dakwaan.


Dalam perkara yang berkaitan dengan laporan Titin Hartati tersebut, Siti Saripah didakwa berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Melalui pledoi, penasihat hukum mengajukan empat permohonan kepada majelis hakim, yakni menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan, memulihkan hak serta martabat terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara.


Namun, argumentasi tersebut merupakan pembelaan dari pihak terdakwa dan belum menjadi putusan pengadilan. Majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi bersama tuntutan penuntut umum, alat bukti, serta keterangan yang terungkap selama persidangan.


Hingga berita ini disusun, belum ada informasi mengenai putusan akhir dalam perkara tersebut. Status hukum Siti Saripah masih menunggu keputusan majelis hakim.


Laporan : Indrawan

×
Berita Terbaru Update