KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Timur melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang bagi rencana pembangunan dua Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Peninjauan tersebut dilaksanakan melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan dalam rangka proses Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha.
Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran peninjauan yakni Desa Dangia, Kecamatan Dangia, dan Desa Aere, Kecamatan Aere.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Kolaka Timur, Irman Jaya, S.Hut., bersama sejumlah staf.
Peninjauan lapangan ini bertujuan memperoleh data dan informasi faktual mengenai kondisi fisik tanah serta memastikan kesesuaian lokasi dengan rencana pemanfaatan ruang untuk pembangunan fasilitas pelayanan keagamaan tersebut.
Data hasil peninjauan menjadi bagian penting dalam tahapan pemberian Pertimbangan Teknis Pertanahan sebelum proses PKKPR Non Berusaha dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantah Kolaka Timur menegaskan komitmennya mendukung tertib administrasi pertanahan dan kesesuaian pemanfaatan ruang, sekaligus mendorong pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu proses perencanaan pembangunan fasilitas publik berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan regulasi pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur: Melayani, Profesional, Terpercaya.
